Akhir Pencarian Tiga Tahun Novel Baswedan “Bebaskan Saja”. Oleh: Habibah Nafaizh Athaya, Pemerhati Sosial.
Beberapa tahun lalu, jagad media dihebohkan dengan berita penyiraman air keras pada Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat pulang dari mesjid setelah menunaikan sholat subuh.
Kejadian yang menggemparkan itu mengakibatkan kerusakan pada mata pak Novel hingga hari ini. Berbagai isu konspirasi mulai mencuat kepublik saat itu terlebih fakta bahwa pada saat itu, KPK sedang mendalami kasus korupsi yang standar kelasnya kelas kakap. Ada apa?
Pak Novel Baswedan seringkali menyebut ada orang sangat kuat yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya. Pasalnya, beribu usaha yang di lakukan untuk mengungkap penyiraman air keras terhadapnya tidak membuahkan hasil.
Tiga tahun berjalan mencari bukti, dan tersangka. Berharap mendapat keadilan tapi hasilnya nol besar. Sampai pada akhirnya, 2 pelaku tertangkap atas dugaan mereka yang melakukan penyiraman 3 tahun silam.
Tapi, jalannya proses hukum cukup menggelitik dan membuat pak Novel sendiri seolah gemes dengan Hukum di Negeri ini. Bukan apa-apa, kejanggalan demi kejanggalan diungkapkan oleh pak Novel atas proses hukum yang dijalani para pelaku.
Pak Novel tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.
”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.
Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.
Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.
Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan. Diantaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.
Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
Yah… Bagi mereka sangat mudah membuat dagelan hingga lupa bahwa masih banyak orang orang yang menggunakan otak untuk berfikir.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya sebatas kata tanpa ada realisasi nyata. Seperti inilah kehidupan hukum yang aturannya masih berasal dari buatan tangan-tangan manusia penuh nista. Hingga dengan congkak mencampakkan hukum Allah yang paripurna.
Sungguh keadilan, kesejahteraan, hukum dan sebagainya hanya akan lahir dari sang pemilik dunia dan seisinya, yang lebih mengetahui ciptaannya.
Bahwa setiap hukum dan aturan yg dibuat oleh tangan-tangan manusia durjana tidak akan mampu memberikan keadilan, isinya cacat penuh dengan kepentingan. Naudzubillah…
Allahu alam bishshawab