HARIANNKRI.ID – Bawaslu Raja Ampat Menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran pemilu saat deklarasi dan Pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Orideko Irianto Burdam (ORI) saat mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Raja Ampat.
Pelanggaran ini tertera dalam aturan edaran Bawaslu RI nomor S- 0479/K.Bawaslu/PM.00.00/ VIII/2020.Tentang Pengawasan Pendaftaran dan penelitian penetapan Pasangan Calon. Berdasarkan edaran tersebut maka Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat melakukan pengawasan baik kepada KPU, Parpol Pengusung, Tim sukses, serta masyarakat pada umumnya.
Tim Bawaslu Raja Ampat menemukan sejumlah dugaan temuan pelanggaran pemilu, Mereka menemukan sebanyak 11 ASN, dan 112 Anak di bawah umur, serta 1 mobil dinas hillux saat mengikuti acara deklarasi balon Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat Periode 2020-2025.
Hal ini Dikatakan, Markus Rumsowek, S.Sos. Ketua Bawaslu Raja Ampat, dalam konferensi pers, Senin (7/9/2020). Konpres dilakukan di ruang rapat Kantor Bawaslu Raja Ampat jalan Ilham Mayor Waisai Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Dikatakannya sebagai lembaga yang mengawasi pemilihan pihaknya telah melakukan MOU terkait netralitas ASN. Namun hal ini tidak diindahkan sehingga terbukti ada pelanggaran yang ditemukan.
“Bawaslu sudah melakukan kerja sama atau Momerandum Of Understanding (Mou) berkaitan dengan netralitas ASN. Namun tidak diindahkan dan terbukti ada pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu. Yakni ASN, Kepala dinas, guru SMK, Tenaga Kesehatan dan kepala kampung. Serta 1 unit mobil dinas Hillux. Kemudian juga pemilih di bawah umur (anak-red) sebanyak 112 orang. Selain itu massa juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” ucap Markus.
Ditambahkan Markus, terkait dugaan keikutsertaan ASN, Kepala Kampung, pemilik dibawah umur. Khusus untuk ASN, Bawaslu memberikan peringatan terakhir dan akan disampaikan kepada Sekda Raja Ampat wilayah kerja ASN dimaksud.
“Mengenai dugaan keterlibatan ASN, Kepala kampung, dan pemilih dibawah umur, Bawaslu raja ampat memutuskan untuk memberikan peringatan terakhir, Sementara daftar nama asal dinas wilayah kerja ASN akan disampaikan kepada sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten raja ampat untuk melakukan pembinaan lebih lanjut” tambahnya.
Dalam melakukan pemantauan di lapangan, pihak Bawaslu juga menilai kegiatan yang melibatkan ribuan masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati AFU dan ORI ke KPU. Pelibatan massa yang terjadi belum mematuhi protokol kesehatan paska pandemi covid-19.
Lebih lanjut Markus Rumsowek mengatakan bahwa warga masyarakat yang hadir dalam proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon tersebut merupakan merupakan tugas kepolisian
“Sebagian warga masyarakat Raja Ampat hadir pada proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon. Sementara kajian Bawaslu Raja Ampat, ranah ini menjadi bagian penindakan hukum oleh Kepolisian Resort Raja Ampat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Bawaslu Raja Ampat akan melaporkan secara resmi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, disertai masukan/saran usul kepada satgas covid-19 untuk terus monsosialisasikan protokol kesehatan. Serta meminta Kapolres Raja Ampat melakukan edukasi insentif kepada tim kampanye bakal calon. Sehingga tahapan pilkada berikutnya tidak terjadi hal yang sama.
Bawaslu, berharap KPU Raja Ampat sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan agar lebih intens dan masif menyusun tata cara penyusunan kebutuhan protokol kesehatan kepada pasangan bakal calon.
“Kemudian Kepada KPU Raja Ampat, agar intens dan masif tata cara penyusunan dokumen kebutuhan protokol kesehatan ketentuan waktu kepada pasangan bakal calon,” tutup Markus. (HSG)