HARIANNKRI.COM – Berawal dari informasi warga terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu AKP Dedi Herdiana, SH. MA, selaku Kapolsek Teluk Naga merespon cepat laporan tersebut.
Dipimpin langsung Kapolsek Teluk Naga AKP Dedi Herdiana, SH. MA bersama anggota mengobservasi di Desa Muara, Teluk Naga, Tangerang.
Alhasil, pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 21.30 Wib mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu yang diduga satu orang sebagai bandar dan satunya lagi seorang pengecer (menjual dalam paket kecil).
“Informasi dari masyarakat, lalu kita tindak lanjuti,” ujar Dedi, Senin (24/09/2018).
Lanjut Dedi,”Salah pelakunya adalah seorang residivis, yang baru keluar dari LP Tangerang,” pungkasnya
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 24 gram narkotika jenis sabu, Di Desa Muara Teluk Naga dengan barang bukti sebanyak 24 gram sudah termasuk lumayan karena berada dikawasan kampung”
Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal sub 114 ayat (2), pasal sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NVD).