Polda Jateng Siapkan Operasi Lilin Candi

Polda Jateng Siapkan Operasi Lilin Candi
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K di Polres Batang, Rabu (16/12/2020)

HARIANNKRI.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020/2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Kemanusiaan dengan sandi Lilin Candi yang akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Saat melaksanakan arahan kepada Kapolres Eks wilayah Karesidenan Pekalongan pasca pilkada serentak di Polres Batang, Rabu (16/12/2020).

Adapun dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. didampingi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir, MSi dan Kapolres jajaran ex wilayah Karesidenan Pekalongan.

Kapolda Jateng mengatakan bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tak akan melakukan penindakan. Namun dilaksanakan dengan menghimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan.

Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun ini diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.

Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Untuk tahun baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru di rumah saja. Berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid di tempat kita masih tinggi,” terang Kapolda Jateng.

“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru. Kita akan Bubarkan,” tegas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.

“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” ungkap Kapolda Jateng. (RED)

Loading...