Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Ilustrasi

HARIANNKRI.ID – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU ini resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 dengan tujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

“Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, Sabtu (20/2/2021).

Pelaksanaan UU ini membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia,” tutupnya. (RED)

Loading...