Kasipidum Kejari Salatiga Tegaskan Perkara Sri Mulyono Ranah Perdata

Kasipidum Kejari Salatiga Tegaskan Perkara Sri Mulyono Ranah Perdata
Kasipidum Kejari Salatiga Sutan Takdir SH, Senin (12/4/2021)

HARIANNKRI.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Sutan Takdir menegaskan, perkara yang menjerat Sri Mulyono masuk dalam ranah perdata. Pasalnya, putusan tersebut tertuang dalam gugatan praperadilan dinyatakan Inkracht Van Gewijsde sejak tanggal 4 Februari 2021.

“Terkait perkara Sri Mulyono Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/183/IV/res.1.11./2020/Reskrim dan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor W12 U12/166/Pdt.01.01/II/2021 masuk ke kita terkait perkara tersebut dalam perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.Slt,” kata Sutan Takdir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan, pada perkara tersebut, sempat diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun ia menekankan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk menunggu putusan perdata dinyatakan inkracht terlebih dahulu.

“Tentang kesepakatan bersama antara Sri Mulyono dan Giyanto. Dari Jaksa Peneliti mengeluarkan petunjuk, menunggu keputusan perdata sampai mempunyai kekuatan hukum tetap diputus oleh Pengadilan Negeri Salatiga,” imbuh Sutan Takdir.

Kasipidum Kejari Salatiga ini melanjutkan, setelah beberapa lama, keluar keputusan yang menyatakan terkait perkara tersebut masuk ranah perkara perdata. Putusan tersebut pun dinyatakan inkracht pada 4 Februari 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

“Untuk itu rekonstruksi hukumnya kita harus mempertimbangkan putusan perdata. Untuk itu Pidananya belum bisa terpenuhi karena sudah ada putusan yang menyatakan masuk ranah perkara perdata karena ada kesepakatan bersama itu. Kami selaku Jaksa peneliti dominislitis penentu perkara, kesimpulannya masih ranah perdata,” tegasnya.

Ia menekankan, pihak Kejari Salatiga sudah memberikan petunjuk untuk menunggu hasil putusan perdata dinyatakan inkracht. Sutan Takdir menegaskan, pihak masih mempertimbangkan putusan perdata.

“Kalau kita tetap menaikkan pidananya, terus putusan perdatanya dikemanakan? Tidak melihat sisi perdatanya dong,“ pungkas Kasipidum Kejari Salatiga.

Tanggapan Penasehat Hukum Sri Mulyono

Di tempat terpisah, Niyar Malik selaku penasehat hukum Sri Mulyono menilai, kliennya seharusnya mendapatkan SP3 dari Polres Salatiga. Ia pun menyebutkan beberapa dasar hukum yang diklaim menguatkan alasan penerbitan SP3 atas kasus yang menjerat kliennya.

“Pertama, putusan pengadilan. Gugatan perdata Sri Mulyono dikabulkan. Yang mana menyatakan Surat Perjanjian atara Sri Mulyono dan Giyanto sah secara hukum. Artinya permasalahan Penggugat melawan Tergugat sifatnya adalah keperdataan,” katanya di kantornya, Senin (12/4/2021).

Pertimbangan kedua, menurutnya adalah hasil banding atas putusan sidang pertama di PN Salatiga. Hasil bandingnya disebut Niyar menguatkan putusan PN, bahkan ditambah menghukum pihak tergugat dengan meminta tergugat membayar biaya perkara.

“Yang ketiga, klien saya Sri Mulyono sudah mengantongi bukti putusan Praperadilan. Yang mana putusan tersebut menghentikan sementara terkait penanganan perkara Sri Mulyono sampai dengan ada putusan perdatanya inkracht. Yang keempat, putusan praperadilan pihak terkait yang mana juga ditolak. Memang putusan Sri Mulyono perdata, makanya praperadilannyanya ditolak,” ujar Niyar.

Yang kelima, lanjutnya, petunjuk Jaksa P19 dirasa sudah jelas mengatakan perkara Sri Mulyono bersifat keperdataan. Karenanya, ia pun meminta agar pihak Polres Salatiga segera menerbitkan SP3 atas perkara pidana yang menjerat kliennya.

“Untuk itu saya berharap Polres segera menerbitkan SP3 atas nama klien saya Sri Mulyono. Sebab kalau tidak, kitapun akan mengajukan praperadilan lagi. Ini baru kita susun kondisikan dengan klien saya bagaimana berupaya berjuang untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Niyar mengingatkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 April 2020. Namun, ia mengaku, hingga saat ini Sri Mulyono belum pernah diperiksa dan belum ada proses lanjut.

“Apa mau digantung seperti ini terus? Kan juga tidak. Namanya menegakkan hukum tidak berkeadilan. Makanya untuk itu kita akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan lagi sampai mendapatkan SP3,“ tutup Niyar Malik.

Tanggapan Penasehat Hukum Giyanto

Asri Purwanti selaku penasehat hukum tergugat Giyanto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Asri Purwanti

“Kami TDK akan menyerah dan kami akan tempuh adukan kjaksaan salatiga yg jelas pidana ny kental namun ada dugaan sengaja akan mentahkan kasus tggu saja langkah kami,” kata Asri melalui pesan WA, Selasa (13/4/2021).

“Perkara sdh digelar di Polda dan TDK akan polres Salatiga brani SP3 kasus kami jelas dlm gelar Polda perbuatan Mulyono yg diduga byk nipu korban2 CPNS dll bujuk rayu khususny dlm perkara klien saya Giyanto kental dgn dugaan penggelapan kasipidum dlm membaca memahami putusan diduga tdk maksimal jelas tersangka Mulyono perbuatsnny spt itu kok ada dugaan trs dilindungi kami sangat menyayangkan penegak hukum yg spt itu …org itu harus segera dapat ganjaran setimpal,” sambungnya.

Media hariannkri.id sudah berusaha mengkonfirmasi ke KBO Sat Reskrim Polres Salatiga Iptu
Tri Widiyanto, SH MH terkait perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan konfirmasi. (STA)

Loading...