Diduga Oknum Kepala Desa Aniaya Carik Dengan Kursi dan Rampas Motor Dengan Kekerasan

Diduga Oknum Kepala Desa Aniaya Carik Dengan Kursi dan Rampas Motor Dengan Kekerasan
Pengacara Hery Eko Prihartono SH

HARIANNKRI.ID – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Nalum Sari Kabupaten Jepara diduga melakukan penganiayaan terhadap sekretaris desa (carik)nya serta melakukan perampasan terhadap motor anak carik. Oknum kepala Desa berinisial “AM” tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jepara dengan 2 laporan yang berbeda.

Hal ini dikatakan oleh seorang pengacara yang bernama Hery Eko Prihartono SH di sebuah cafe di kawasan Salatiga, Kamis (23/4/2021). Ia mengaku saat ini menjadi penasehat hukum dari carik SN dan anaknya.

“SN telah melaporkan AM ke Polres Jepara atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 16 Februari 2021 di Kantor Desa. Anak SN (MWP-red) melaporkan penganiayaan dan perampasan. Keduanya melapor pada 15 April 2021,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, laporan pertama dilakukan dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan laporan kepolisian SN bernomor STTLP/139/IV/2021/JATENG/RESJPR. Berdasakan laporan tersebut, kejadian berawal AM meminta SN untuk membuat dokumen surat mengenai tata cara penggalian bondo deso di desa tempatnnya bertugas.

“Yang pada intinya pada surat tersebut menerangkan bahwa desa memiliki hutang bengkok pada tereadu. Akan tetapi pengadu membuat surat yang di perintahkan oleh teradu secara normatif berdasarkan petunjuk dari Camat dan Sekcam,” tuturnya.

Namun, lanjut Hery Eko, karena mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh AM, kemudian AM pun marah dan melakukan penganiayaan terhadap SN.

“Dengan cara melempar tas berisi laptop ke SN. Dan memukul kepala SN dengan menggunakan kursi hingga kepala SN mengalami luka dan pendarahan,” ujarnya.

Oknum Kepala Desa Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak Carik

Hery Eko menuturkan, pelaporan kedua dilakukan oleh MWP, anak carik SN, terkait dugaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh AM. Adapun persitiwa itu sendiri, menurutnya, terjadi pada hari Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 20.36 WIB di rumah SN. Ia pun menjelaskan secara singkat kejadian tersebut berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan STTLP/140/IV/2021/JATENG/RES.JPR.

“MWP melaporkan adanya dugaan tindak pidana perampasan dan kekerasan. Awalnya, MWP baru tiba di rumah SN . Sesaat kemudian datang segerombol orang yang salah satunya adalah AM. Melakukan p[erampasan terhadap 1 unit sepeda motor dan melakukan kekerasan terhadap MWP. Dengan cara berusaha mencekik leher MWP serta menarik-narik tangan dan bajunya,” kata Hery Eko.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh AM yang notabene adalah seorang Kepala Desa. Bukannya memberikan contoh yang baik, justru terkesan menggunakan kekuasaannya untuk menekan orang lain. Karenanya, ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kepada AM.

“Harapan kita, pertama penegakan hukum. Yang kedua pingin tahu bagaimana itikad baik dari seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana kok malah justru membuat penekanan-penekanan karena kekuasaannya. Istilahnya abuse of power. Orang terlalu membuat langkah atau kebijakan atau perlakuan sebagai seorang pimpinan atau penguasa itu seharusnya kan lebih bijak,” tegasnya.

Hery Eko menekankan, pelaporan kedua kliennya tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnnya mereka berharap ada niat baik dari pihak AM. Namun setelah ditunggu beberpa lama, akhhirnya diputuskan untuk melakukan pelaporan.

“Jadi harapan kita ya masalah ini sebetulnya awalnya kita berharap ada itikad baik, selesai dengan damai. Tetapi sampai hari ini, adanya perampasan, baru kita membuat laporan, itu bukan karena kita mau menunda, tapi masih memberi kesempatan itikad baik dan menghormati atasan dari pak Carik. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada apa-apa juga, terpaksa ya kita melakukan pelaporan. Masalah proses, kita menunggu,” tutup Hery Eko. (STA)

Loading...