PKS Sebut Membubarkan BATAN dan LAPAN Melanggar UU

PKS Sebut Membubarkan BATAN dan LAPAN Melanggar UU
Ilustrasi

HARIANNKRI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta pemerintah tidak membubarkan BATAN dan LAPAN untuk digabungkan dengan BRIN. Membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional untuk dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional berpotensi melanggar Undang-Undang.

“Jika pembubaran itu dilakukan Pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan,” kata Mulyanto di Gedung DPR RI, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, BATAN dan LAPAN, bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang.

“Siapa yang akan menjalankan amanah Undang-Undang Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika BATAN dan LAPAN dibubarkan?” tanya Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan.

Mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi pada masa Pemerintahan SBY itu mengusulkan agar Pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di BATAN dan LAPAN.

“Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan,” kata Mulyanto.

Sebelumnya beredar wacana bahwa Pemerintah akan melebur LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) yang berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).  Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek baik yag ada di bawah LPNK ristek maupun Balitbang Kementerian Teknis akan digabung ke dalam BRIN.

“Berdasarkan Undang-Undang Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun kalau sampai membubarkan atau melebur BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN itu sudah berlebihan,” tegas Mulyanto.

Indonesia Sangat Perlu Keberadaan BATAN dan LAPAN Sebagai Pendukung Tercapainya Kesejahteraan Nasional

Menurut Mulyanto, BATAN diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan tenaga nuklir untuk kehidupan sehari-hari. Sementara LAPAN diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.

“Prestasi dan capaian kinerja BATAN dan LAPAN saat ini sudah cukup bagus. Harusnya Pemerintah terus mendukung agar badan dan lembaga ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan,” tegas Mulyanto. (RED)

Loading...