Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Peredaran alat rapid antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar dengan omset 800 juta berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng. Peredaran dengan modus operandi pesan secara COD ini diungkap melalui penyelidikan secara undercover di wilayah Banyumanik, Semarang.

Pada kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara, Rabu (5/5/2021). Disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak Januari 2021, petugas sudah mendapatkan informasi tentang maraknya penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen covid-19 merek Clungene di Wilayah Jawa Tengah.

“Bertindak cepat, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover sebagai konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene secara COD di wilayah Banyumanik, Semarang. Ditempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir Sdr. PF dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merek Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs. Yang diduga tidak memiliki ijin edar,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Lobby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Ia melanjutkan, selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di kawasan Bangetayu Semarang. Di tempat domisili salah satu tersangka, SPM, petugas menemukan barang bukti ratusan box alat tes rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” papar Kapolda Jateng.

Ditambahkan, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 sampai 400 boks seharga seratus ribu rupiah per kotak. Secara keseluruhan, selama 5 bulan menjalankan aksi haramnya, para pelaku meraup keuntungan milyaran rupiah.

“Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya. Menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 miliar. Perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, pengungkapan peredaran alat rapid antigen tanpa ijin edar ini dilakukan karena dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan. Atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan. Selama 5 bulan beroperasi, ditaksi pendapatan kotor yang didapat sebanyak 2,8 miliar. Adapunv area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

Pada konferensi perse tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Ditreskrimsus Polda Jateng Sebut Modus Operandi Melalui Pemesanan

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah salesman dengan kantor di Jakarta, kemudian mencari pasar di Semarang. Adapun modus operandinya, pemesan mengorder barang ke Jakarta kemudian dikirim sesuai alamat COD.

“Modus operandinya dengan menjual melalui pemesanan. Mereka kemudian datang dan pembeli membayar uang muka. Lebih lanjut, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan.” Ungkap Dirreskrimsus.

Pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar. (OSY)

Loading...