HARIANNKRI.ID – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap 3 kasus besar selama bulan Ramadhan 2021. Ketiga kasus tersebut adalah peredaran alat rapid test Antigen tanpa ijin edar, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Loby Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021). Hadir pula Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
“Kasus pertama. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan barang bukti ratusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar,” kata kapolda Jateng.
Dari pengakuan SPM, lanjutnya, dalam 1 minggu SPM menjual 300 hingga 400 boks. Adapun harga per boks dijual 100 ribu, total senilai 40 juta rupiah atau 160 juta rupiah setiap bulan. Total selama 5 bulan pendapatan bersih SPM sebesar 800 juta rupiah dengan pendapatan kotor sebanyak 2,8 miliar rupiah dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini harus diambil karena jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” tegas Kapolda Jateng.
Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyuntikan Gas LPG
Ditreskrimsus Polda Jateng juga berhasil meringkus NK (38). Ia adalah pemilik usaha yang diduga mengalihkan atau menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi. Pemindahan atau penyuntikan dilakukan dengan menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 7 orang. Mereka masing-masing berinisial SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).
“Ini sudah berlangsung selama 4 hingga 8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan. Semuanya kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolda Jateng.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Jateng menambahkan, tersangka menggunakan modus operandi memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.
“Untuk kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata 150 ribu,” kata Dirkrimsus Polda Jateng.
Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pengoplosan Gula
Sedangkan pada kasus ketiga, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan HTS (39) atas kasus pengoplosan atau pencampuran gula kristal rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan gula kristal putih merek Radja Gula. Adapun persentase bahan yang dicampur, 50 persen gula kristal rafinasi dan 50 persen gula kristal putih.
Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan merek di wilayah Jawa Tengah. Sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi gula kristal putih merek Radja Gula dan Matahari Merah. Selanjutnya, gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan di beberapa wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas. Dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4 kali dengan 1 kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelasnya.
Tersangka disebut mendapat keuntungan 300 per Kg, keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar 6 juta rupiah. Dijelaskan, perbuatan yang merugikan konsumen tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun, setiap bulan melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan. (OSY)