PKS Sebut Pemerintah Salah Tafsir Terkait Peleburan Lembaga Riset

PKS Tuding Pemerintah Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Perkuat Kekuasaan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto

HARIANNKRI.ID – Keputusan pemerintah melakukan peleburan dua lembaga riset Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut berpotensi melanggar Undang-Undang. Amanat UU menyebut, pembentukan BRIN lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pembentukan lembaga riset BRIN sebaiknya diarahkan untuk mengkonsolidasikan sumber daya ristek yang tersebar di beberapa lembaga. BRIN harus bisa mengintegrasikan semua kegiatan riset sehingga mencapai target inovasi yang diharapkan.

Mulyanto menyebutkan salah satu masalah krusial dalam pengembangan riset dan inovasi nasional adalah terkait efek pengenceran (dilution effect). Baik terkait anggaran, SDM dan peralatan (sarana dan prasarana) Iptek yang tersebar di berbagai lembaga litbang, di LPNK ristek maupun balitbang Kementerian teknis.

“Upaya untuk mengkonsolidasikan sumber daya Iptek tersebut menjadi penting untuk dilakukan Pemerintah. Pembentukan BRIN dalam rangka proses konsolidasi tersebut menjadi strategis,” kata Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (5/5/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini pun mencontohkan kenapa integrasi riset tersebut penting dilakukan. Salah satunya terkait anggaran riset nasional yang relatif kecil.

“Anggaran litbang kita yang sudah kecil, hanya sekitar 20 triliun rupiah atau sekitar 0,2 persen dari PDB akan menjadi semakin kecil karena persebaran ini. Negara tetangga kita seperti Malaysia saja anggaran risetnya sudah di atas 0,5 persen. Dan Unesco menargetkan minimal 1 persen PDB,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, bahkan bila dibandingkan dengan anggaran riset perusahaan seperti Microsoft atau Huawei pada tahun 2018 saja, anggaran riset Indonesia sudah kalah jauh. Microsoft menganggarkan US$14.7 miliar setara Rp 206 triliun dan Huawei  sebanyak US$15.3 miliar atau setara Rp 214 triliun.

Kata Kunci Pembentukan Lembaga Riset BRIN

Menurut Mulyanto, kata kuncinya adalah konsolidasi sumber daya riset atau dalam bahasa Pasal 48 UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek adalah “integrasi”. Yakni mengintegrasikan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (litbang-jirap), serta Invensi dan Inovasi.

Agar berbagai invensi yang dihasilkan lembaga litbang benar-benar dapat dihilirisasi menjadi produk inovasi. Yang dapat diterapkan baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Mulyanto.

Politisi senior PKS ini menambahkan frasa “integrasi” litbangjirap ini secara khusus ditegaskan dalam bagian Penjelasan UU No. 11/2019. Yakni sebagai proses mengarahkan dan menyinergikan terutama dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya.

“Jadi memang harapannya BRIN menjadi lembaga integrator yang mampu mengarahkan dan mensinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya.  Instrumen utama integrasi perencanaan, program, dan anggaran ini adalah Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIRIN), yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan,” tandas doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang, ini.

Ia mengingatkan, dengan integrasi berbasis RIRIN yang dikawal BRIN ini maka perencanaan, program, dan anggaran riset benar-benar dapat disinergikan. Mulyanto menegaskan, amanat UU lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan.

Peleburan Lembaga Riset BATAN dan LAPAN ke Dalam BRIN

Peleburan kelembagaan, apalagi kelembagaan litbang, bukan soal remeh-temeh, karena lembaga bukan sekedar “benda mati”. Di dalamnya ada ruh kelembagaan, visi yang melekat lama, jiwa korsa, budaya kerja, tokoh dan simbol dan atmosfer kebersamaan yang tercipta dalam waktu yang panjang secara organik, yang berkelindan membentuk elan vital dan etos kerja bahkan militansi lembaga.

“Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa dan budaya Ristek yang berbeda bukanlah hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam waktu 2-3 tahun. Alih-alih meningkatkan kinerja kelembagaan Riset, kita khawatir peleburan kelembagaan ini malah membuatnya ambruk. Perlu sikap kehati-hatian Pemerintah,” imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Apalagi terkait peleburan BATAN dan LAPAN, lanjut Mulyanto, Pemerintah dapat diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Karena BATAN dan LAPAN  bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Namun keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang di atas. (OSY)

Loading...