HARIANNKRI.ID – Polri memprioritaskan enam Polda dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prioritas ini menindaklanjuti Insruksi Presiden agar tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi dan juga Sumatera Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Lanjut Kadiv Humas Polri, koordinasi dan komunikasi antara Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran akan intens membahas upaya pencegahan terjadinya karhutla.
“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait. Di tingkat Polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo Yuwono.
Seperti pada tahun 2019 dan 2020, katanya, jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen. Berkaca dari keberhasilan tersebut, ia mengaku, hal pertama yang dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.
Peningkatan aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan disebut juga akan ditingkatkan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.
“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ujarnya.
Polri Persingkat Penanganan Perkara Penegakan Hukum Karhutla
Terkait penegakan hukum Karhutla, Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.
Ia menambahkan, nantinya, Mabes Polri dan Polda jajaran akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal pencegahan kebakaran. Pencegahan itu ditandai dengan penandatanganan peraturan bersama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” tegas Argo Yuwono.
Upaya teradu ini diharapkan dapat menekan seminimal mungkin terjadinya karhutla, minimal seperti pada tahun 2015 lalu.
“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” kata Argo Yuwono.
Ia juga berharap terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan, demi masa depan generasi berikutnya.
“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan. Bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama. Jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun. Ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” tutup Kadiv Humas Polri. (OSY)