PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

HARIANNKRI.ID – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang dua pekan. Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini akan terus berlaku dari tanggal 18 hingga 31 Mei 2021.

Pengumuman ini disampaikan Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (10/5/2021). Selain itu, akan dilakukan pengetatan tracing, testing, dan treatment (3T).

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran. Dan tentu pengetatan dari 3T,” kata Airlangga Hartarto.

Lanjutnya, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian. Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat.

“ebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” imbuh Airlangga Hartarto.

Akibat berdatangannya pekerja migran, menurutnya, 7 provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi diatas 50 persen. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).

“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” jelasnya. (RED)

Loading...