Parpol Pemilik Kursi di Dewan Bisa Tak Diberi Bantuan Keuangan Pemerintah

Parpol Pemilik Kursi di Dewan Bisa Tak Diberi Bantuan Keuangan Pemerintah
Pelatihan Pengurus Partai Politik (Parpol) Yang Menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 di gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Rabu (23/6/2021)

HARIANNKRI.ID – Parpol yang ada kursi di DPR, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bisa tidak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah. Meski dalam aturan Parpol tersebut seharusnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Rustam Effendi pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pengurus Partai Politik (Parpol) Yang Menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 yang dilaksanakan di gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Rabu (23/6/2021).

Rustam Effendi menambahkan bahwa bantuan keuangan Pemerintah untuk Parpol bersumber dari APBN atau APBD. Bantuan diberikan secara profesional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat kantor.

Besar bantuan yang diberikan kepada Parpol tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun besarnya nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dinilai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Serta setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri dan bantuan diberikan setiap tahun anggaran kepada Parpol.

“Kemudian Parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban, pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan. Parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahu sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi. Parpol tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawabannya diperiksa oleh BPK,” sambungnya.

Pembinaan Pengurus Parpol Penerima Bantuan Keuangan dari Pemda Ketapang Tahun 2021

Plt Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Ketapang, Mustaan SPd MPd mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pembinaan bagi pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Ketapang Tahun 2021. Acara dihadiri pengurus Parpol yang mendapat kursi di DPRD Ketapang.

Menurutnya Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada Parpol. Khususnya Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Namun dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi.

“Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Parpol. Berdasarkan Kemendagri Nomor 78 Tahun 2020 Parpol bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan keuangan Parpol,” tegasnya.

Mustaan menambahkan melihat realita kehidupan saat ini bahwa mengembangkan politik nasional bermuara kepada pembinaan. “Maka pengembangan budaya politik mampu membentuk sikap. Serta perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Rustaan. (Abd Rahman)

Loading...