Diduga Oknum Pejabat Pengadaan PERKIMLH Kongkalikong Dengan Oknum DPRD Ketapang

Diduga Oknum Pejabat Pengadaan PERKIMLH Kongkalikong Dengan Oknum DPRD Ketapang
Ilustrasi

HARIANNKRI.ID – Oknum Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga bagi-bagi proyek dengan oknum anggota DPRD Ketapang. Aroma KKN juga santer tercium karena salah satu oknum di dinas tersebut adalah suami dari oknum anggota DPRD Ketapang yang berinisial MG.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hariannkri.id, ada 5 paket pekerjaan di PERKIMLH Ketapang yang disinyalir terjadi praktek KKN. Kelima proyek tersebut adalah:

  1. Paket pekerjaan barau shetpile Jalan lingkukangan Gang Madin 1(satu) Desa Sei Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang.
  2. Pembangunan Rabat beton Jalan Lingkungan Pondok Pasantren Hidaya Tullah Gang Dua Bersaudara Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
  3. Jalan Lingkungan Gang Wahyu Jalan Medan Pertanian Desa Sukabaru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
  4. Rabat beton Jalan Lingkungan pemukiman Gang Ismail 1 RT. 06 Desa Sei Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Ketapang.
  5. Peningkatan Jalan RT. 03 dusun Dua Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan Ketapang

Dugaan ini dibenarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dinas PERKIMLH Ketapang Safarudin ST. Ditemui di kantornya, ia membenarkan kelima pekerjaan tersebut dikerjakan oleh oknum anggota DPRD Ketapang tersebut.

“Benar milik anggota DPRD Ketapang (berinisial-red) MG,” kata Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas PERKIMLH Ketapang ini, Selasa (8/6/2021).

Dugaan adanya praktek kongkalikong ini diperkuat dengan keberadaan Uti Eddy Candra, A. Md selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PERKIMLH setempat. Uti sendiri diketahui adalah suami dari MG.

Penunjukan Uti sebagai PPK sendiri berdasarkan Surat Keputusan Kepala PERKIMLH Ketapang Nomor. 84/PERKIMLH-A/2021. Ditunjuknya Uti sebagai PPK diduga tidak memenuhi setandar administrasi sesuai dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor. 027/1198/PBJ-A. Surat Gubernur tersebut mengatur hal Penegasan Kedudukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Barang /Jasa.

Merujuk ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa PA memiliki kewenangan melekat untuk melakukan penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang /Jasa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan hanya kepada KPA pada Unit SKPD namun tidak dapat dilimpahkan kepada ASN lainnya. KPA sendiri hanya bisa diberikan kepada mereka yang memiliki pendidikan terakhir S1. Sedangkan Uti hanya memiliki ijizah D3, bukan S1.

Terhadap 5 paket pekerjaan proyek tersebut, hariannkri.id mengkonfirmasi ke MG melalui pesan WA dapa Senin (14/6/2021). Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD Ketapang ini belum memberikan kesedian waktunya untuk dikonfirmasi.

Selain itu, hariannkri.id juga mencoba menghubungi Kadis PERKIMLH Ketapang H Dennry melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, H Dennery juga belum mengkonfirmasi kapan bisa ditemui.

“Lagi rapat dan lanjut sampai sore. WA aja,” katanya.

Salah satu tokoh masyarakat Ketapang Iswandi mengaku menyayangkan adanya dugaan kongkalikong paket pekerjaan di Dinas PERKIMLH Ketapang. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak terkait.

“Untuk menyelamatkan keuangan Negara,” kata Iswandi. (ARH)

Loading...