AJI Tuding Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” Lecehkan Jurnalis dan Karya Jurnalistik

AJI Tuding Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” Lecehkan Jurnalis dan Karya Jurnalistik
Beberapa ajakan "Stop Baca Berita Covid-19" yang beredar di berbagai media sosial

HARIANNKRI.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” yang viral di media sosial merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik. Informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi ini justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan.

Menurut Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, seruan tersebut disampaikan melalui poster digital dan teks tertulis. Pihaknya mengaku menemukan setidaknya 9 poster digital dengan desain mirip. Poster digital tersebut mengatasnamakan warga Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purbalingga, Banyumas, Semarang, Yogyakarta, Majalengka, dan Cirebon. Seruan dalam bentuk tertulis dengan pesan serupa juga menyebar melalui grup-grup WhatsApp.

“Ada kesamaan pesan agar masyarakat tidak membaca, mengikuti informasi dan berita tentang Covid-19 di media, karena dianggap bisa menganggu imun. Belum diketahui siapa yang menjadi otak di balik penyebaran poster digital dan teks tertulis tersebut. Tapi temuan jurnalis di beberapa kota, pesan ini awalnya justru disebarkan oleh pejabat dan aparat setempat,” katanya dalam pernyataan resmi, Minggu (18/7/2021).

AJI menilai, ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, ajakan tersebut disampaikan di saat wabah terjadi meluas dan menyebabkan warga sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang sudah penuh pasien.

“Ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu (toxic positivity-red). Yang justru akan membuat mereka abai dengan protokol kesehatan. Informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi ini justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan,” tegas Sasmito Madrim.

Ia pun mengingatkan, tindakan publik mengunggah berita itu juga bagian hak kebebasan berekspresi. Adapun hak kebebasan berekspresi sendiri dijamin oleh UUD Pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” Upaya Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Karya Jurnalistik 

Karenanya, AJI Indonesia pun mengecam penyebaran seruan tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19. Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” dianggap dapat membahayakan keselamatan publik.

“Seruan ini berpotensi membuat publik tidak mendapatkan informasi yang tepat. Padahal informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan. Agar dapat selamat dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin mengganas,” ujar Sasmito Madrim.

Aji Indonesia menganggap ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik. Berdasarkan ajakan tersebut, membaca berita Covid-19 dinilai sebagai penyebab turunnya imun seseorang dalam situasi pandemi.

“Jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” imbuhnya.

Menurut AJI, ajakan ini sengaja dipropagandakan untuk membungkam upaya kritis media dalam memberitakan fakta-fakta mengenai pandemi dan penanganannya di Indonesia.

“Karena itu, lanjutnya,  pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu meluruskan mengenai hal ini,” tambah Ketua Umum AJI Indonesia. (OSY)

Loading...