HARIANNKRI.ID – Jajaran Polda Jateng menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan seruan tolak PPKM Darurat di Banyumas. Ketiganya disebut menyebarkan informasi palsu atau hoaks di berbagai media sosial.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy di Semarang, Senin (19/7/2021). Ketiga orang terduga penyebar seruan tolak PPKM Darurat di Banyumas tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34).
“Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kombes M. Iqbal Al-Qudusy.
Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan, seruan aksi yang disebarkan ketiganya bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!’.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00,” papar Kabid Humas Polda Jateng.
Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (STA)