HARIANNKRI.COM – Jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja. Dua orang pengedar narkoba jenis ganja tersebut diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH saat diwawancarai suaramerdeka.id mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba lantaran adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Joglo Kembangan Jakarta Barat.
Mendapati laporan yang dimaksud, Egman memerintakan anggotanya guna melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi didampingi Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH berhasil menangkap tersangka MHS alias HZ bin NI (24).
“Dari penangkapan MHS, kita sita barang bukti satu paket sedang daun ganja. Satu paket kecil daun ganja berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram,” ucap Kompol Egman Adnan di Polsek Kembangan, Selasa (16/10/18).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka (MHS), pihaknya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisis kembali menangkap tersangka HI bin WW (21) di rumahnya di Jalan Raya Joglo RT. 13/02 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket sedang daun ganja seberat 24,7 gram siap edar,” tambah Dimitri Mahendra.
Masih dikatakannya, dari hasil interogasi kedua tersangka, diketahui mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Diduga, dua mahasiswa ini juga mengedarkan narkoba jenis ganja kepada teman kuliahnya.
“Adanya dugaan, mereka (tersangka) mengedarkan barang haram tersebut kepada mahasiswa lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba terhadap kedua tersangka tersebut. Sampai saat ini polisi masih mendalami siapa pemasok narkoba jenis ganja kedua mahasiswa ini.
“Kita masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram itu. Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (DDG/NVD)