HARIANNKRI.ID – Kanan no:3 Dr.Marthen .H.Tolle Bc.HK.SH.MH Penasehat hukum Sriyono saat selesai sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Salatiga Ari Listyawati.SH.MH di dampingi hakim anggota Yustia Permatasari. SH ,Dian Arimbi.SH hadir juga JPU Ari Dwi Utami. SH.Wahyu.SH.Dewi.SH diruang utama PN Salatiga Senin 9/8/2021. jaksa penuntut umum dalam tuntutan nya memohon kepada ketua majelis hakim terdakwa Sriyono menjatuhkan pidana 6 th denda satu milyar rupiah membebankan terdakwa biaya perkara Rp 2000.00 . Terdakwa Sri Yono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga .dalam pertimbangan hukum menyatakan tentang unsur dengan sengaja melakukan kekerasan ancaman memaksa ,melakukan tipu muslihat,perbuatan cabul “tidak terbukti secara sah dan menyakinkan ,demikian pula dakwaan subsider unsul pidana nya “tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum .maka terdakwa Sriyono di vonis BEBAS oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga. (STA)
Loading...