HARIANNKRI.ID – Polda Jateng menduga seorang WNA asal Turki menjadi dalang sindikat pencurian dengan modus skimming ATM yang sempat marak terjadi di Jawa Tengah. Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah. Caranya, dengan menggunakan alat khusus bernama Skimmer. Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, dugaan ini muncul berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming ATM. Modus ini berhasil membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10/2021) pagi lalu.
Kapolda Jateng yang memimpin langsung press conference mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur. Keduanya memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang. Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming. Oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” tegasnya.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
WNA Turki Diduga Dalangi Aksi Skimming ATM di Jateng
“Hasil koordinasi dengan Ditkrimsus, WNA tersebut berinisial DK (46) asal Turki. Saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali,” ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (22/10/2021).
M Iqbal juga menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming. Di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” tutup M Iqbal. (OSY)