Negara Harus Berbuat Lebih Dengan Maraknya Kejahatan Seksual

Negara Harus Berbuat Lebih Dengan Maraknya Kejahatan Seksual
Ilustrasi artikel berjudul Negara Harus Berbuat Lebih Dengan Maraknya Kejahatan Seksual

Negara Harus Berbuat Lebih Dengan Maraknya Kejahatan Seksual. Ditulis oleh: Jasra PutraKepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini menjadi kegetiran kita semua. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga menggeramkan banyak orang. Seperti tidak ada yang mampu berbuat lebih, dengan barisan korban yang begitu banyak, bahkan ada yang memilih bunuh diri (NWR) sebelum mendapat keadilan. Sebegitu timpangkah perlakukan hukum di mata para korban, sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri. Begitu juga kisah di Bandung yang berlangsung dalam rentang  2016 – 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor, padahal sudah lahir bayi – bayi. Ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik disekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?

Pembuktian terbalik dari pertanyaan pertanyaan ini mengundang tanda tanya besar. Sebegitu misteriusnya kisah kisah dibalik peristiwa kejahatan seksual. Apakah polisi, jaksa dan hakim perlu upaya ekstra mengungkapnya, agar pelaku l terjerat hukum dan benar-benar tuntas. Dan korban baik yang masih hidup dan meninggal mendapat keadilan agar tidak meninggalkan korban satupun, dibalik kisah ini. Seperti yang KPPPA sampaikan, diduga ada 15 korban, dibanding yang beredar di publik ada 12 korban. Banyak sekali peristiwa yang masih membingungkan kita, mengundang daya nalar dan pemikiran kita, apa motif yang sesungguhnya dari pelaku. Jangan jangan ini bukan kejahatan seksual yang berdiri tunggal, tetapi terkait menjalankan bisnis dan program. Artinya bila sampai disini, maka akan banyak yang terjerat.

Kejahatan Seksual di Bandung

Tentu situasinya sangat menjadi perhatian publik, dengan rentetan kisah yang masih menjadi misteri. Seperti kisah di Bandung, bagaimana santri bisa bertahun tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya.

Untuk 12 santri di Bandung, kabarnya sudah dari Mei kasus ini berproses, dan belakangan setelah diketahui pelaku ditahan, dan kabar terakhir pesantren ditutup yang diwarnai berbagai kecaman masyarakat.

Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan fakta. Tidak hanya pidana kejahatan seksual, juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren dilanggar), penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas (dengan dikunci dan kejahatan seksual), penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual, praktek penipuan dengan berkedok pesantren, pemberian ijin pembangunan pesantren dengan praktek kejahatan seksual, membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual, menggunakan posisi dan jabatannya untuk memperdaya anak. Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan.

Bagaimanapun pelaku selain melakukan kejahatan seksual, juga memiliki posisi di masyarakat dan kehidupan sosialnya sebagai ketua forum pesantren. Artinya modusnya tidak hanya kejahatan seksual. Pengembangan pesantren dan memperkaya sendiri, melalui eksploitasi kejahatan seksual. Dengan menggunakan anak untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan posisinya. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sehingga siapa saja yang terlibat bisa dikembangkan.

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Masyarakat juga bisa mengupayakan pidana berlapis, dengan membuat laporan baru ke kepolisian. Para orang tua korban juga bisa aktif melapor di tempat nya masing masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda.

Begitupun dalam pengembangan kasus ini, penting ada pembuktian pembuktian baru, dan bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga peristiwanya benar benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang tertinggal. Dan dapat membantu kerja kerja kepolisian, jaksa dan hakim dengan masyarakat dan orang tua korban membuat laporan baru. Karena dengan maraknya lembaga, partai, kementerian, lsm yang ikut menangani ini.

Hal yang juga bikin gusar penulis, ketika para korban selama rentang waktu peristiwa tidak melaporkan. Artinya ada brainwash yang di lakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak anaknya hamil.

Seringkali praktek pernikahan mut’ah, membayangi praktek praktek kejahatan seksual, seperti yang terjadi di puncak. Dan pelaku yang menikahkan dianggap ‘pemuka agama’ setempat. Artinya, apakah eksploitasi ini hanya pelaku atau ada pelaku lain, yang memuluskan rencana pelaku. Nah artinya apa yang di pahami para korban tentang pelaku selama ini, perlu pendalaman lebih lanjut.

Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera di syahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik perlindungan anak dalam dunia pengasuhan, terutama mengurangi kejahatan seksual anak anak yang terlepas dari keluarga intinya. Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada upaya upaya yang sistemik dalam melindungi anak anak yang terlepas pengasuhan, berpindah pengasuhan dari kejahatan seksual.

Loading...