HARIANNKRI.ID – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy SH meminta Presiden Joko Widodo membentuk pengadilan HAM di Papua. Menurutnya, penegakan hukum di papua tidak berjalan dengan baik, sehingga seringkali rakyat sipil yang menjadi korban.
“Saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua,” kata Advokat Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada ini, dalam pernyataannya, Minggu (12/12/2021).
Lanjutnya, Presiden Joko Widodo dapat membentuk Pengadilan HAM di Papua sebagai kado Natal tahun 2021. Sekaligus sebagai langkah nyata dalam mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan yang sudah terjadi sepanjang lebih dari 50 tahun. Yakni sejak 1963 dan selalu menempatkan rakyat sipil Papua sebagai korban.
Konflik bersenjata berlatarbelakang politik antara aparat TNI dan Polri dengan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) sudah seringkali mengakibatkan jatuh korban diantara kedua belah pihak, terutama rakyat sipil. Namun langkah penegakan hukum seringkali tidak berjalan maksimal sebagai ultimum remedium (jalan akhir penyelesaian).
Sehingga senantiasa melahirkan kasus baru yang berulang terjadi dan seringkali mengakibatkan rakyat sipil menjadi korban. Contoh nyata kasus kematian Pdt.Yeremias Zenambani di Kabupaten Intan Jaya. Sehingga menjelang peringatan Hari HAM Internasional ke-76, 10 Desember 2021 selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta dibentuk peradilan HAM di Papua.
Desakan Warinussy tersebut sesuai amanat Undang-umdang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Khususnya dijelaskan dalam pasal 45 ayat 2.
“Saya mendesak Presiden Joko Widodo bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar mengedepankan implementasi pendirian Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai amanat Pasal 45 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tutupnya. (HSG)