LP3BH Manokwari Dukung Perda Penjualan Lem Aibon di Papua Barat

LP3BH Manokwari Dukung Perda Penjualan Lem Aibon di Papua Barat
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH dukung wacana Perda Penjualan Lem Aibon di Papua Barat

HARIANNKRI.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH mendukung Pernyataan Kepala Bidang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat terkait Perda Penjualan Lem Aibon di Papua Barat.

Yan Warinussy mengatakan bahwa dukungan yang diberikan terkait adanya perda tersebut. Hal ini tentunya untuk memberikan perlindungan bagi generasi Papua di masa mendatang.

“Saya mendukung pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, dr Arianta Damanik mengenai perlunya Peraturan Daerah (Perda) pengaturan penjualan Lem Aibon di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Pentingnya perda tersebut, karena sudah menjadi fakta bahwa penyalahgunaan lem aibon sudah marak. Di Manokwari dan sekitarnya,” kata Yan Warinussy dalam pernyataannya, Sabtu (27/11/2021).

Lanjutnya, dengan mata telanjang bisa disaksikan hampir di semua tempat. Seperti emperan toko, atau di samping mobil yamg sedang parkir di area parkiran toko atau pasar di Sanggeng, Manokwari. Tak asing dijumpai, tuturnya, ada saja seorang anak kecil yang sedang duduk dalam posisi jongkok atau berdiri sambil merunduk memegang bajunya dan menutupi sebagian wajahnya.

“Kita tentu bertanya, sedang apa gerangan anak tersebut? Rupanya dalam beberapa detik kemudian dia mengangkat muka dan terlihat dia ada memegang sesuatu, yaitu kaleng berisi lem aibon. Apa yang terjadi? Dia baru saja menghirup aroma lem tersebut,” imbuhnya.

Ia mengaku hal ini benar-benar tragis dan menyedihkan bahkan memprihatinkan. Kalau satu anak belasan tahun usia 12 atau 13 tahun sudah demikian. Lalu ternyata dia punya teman ada 10 orang lagi. Maka yang menjadi pertanyaan adalah sudah berapa generasi Papua asli yang rusak menyaknya akibat menghirup lem aibon tersebut.

Pentingnya Disusun Perda Pengaturan Penjualan Lem Aibon

“Kisah singkat ini saya harap bisa menggugah hati Bupati Manokwari dan jajarannya. Serta Pimpinan DPRD kabupaten Manokwari Yang Terhormat,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini.

Ia pun mengingatkan, bukan tidak mungkin hal tersebut suatu ketika akan menimpa pula anak atau cucu kita juga. Sehingga langkah preventif sudah saatnya diambil oleh pemerintah daerah di Kabupaten Manokwari dan DPRD untuk mendorong lahirnya Perda Pengaturan Penjualan Lem Aibon tersebut.

Lebih lanjut, Direktur LP3BH Manowari mengatakan bahwa Peraturan Daerah yang dimaksudkan tentunya untuk mengatur penjualan lem berbahaya tersebut sehingga cara penjualannya pun diatur. Menurutnya, Regulasi penting untuk mengatur bagaimana cara penjualan serta siapa saja yang bisa diberi ruang untuk menjual dan membeli lem aibon tersebut. Kemudian kalau sudah dibeli bagaimana bentuk pengawasannya dan penindakan, apabila ternyata disalahgunakan.

“Menurut pandangan saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua bahwa keberadaan regulasi pengaturan penjualan Lem aibon sudah saatnya dipertimbangkan dan dilahirkan oleh pihak eksekutif dan legislatif di Tanah Papua, khususnya di Manokwari sebagai Daerah Injil ini,” tutupnya. (HSG)

Loading...