HARIANNKRI.ID – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Firli Bahuri dimutasi menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Namun demikian, pemutasian tersebut tidak membuat jabatannya sebagai Ketua KPK harus dilepas.
Dalam surat telegram Kapolri itu total 94 anggota dimutasi. Surat telegram ditandatangani Asisten SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri pada Jumat, 17 Desember 2021.
Menurut surat telegram Kapolri tersebut, pemutasian Firli Bahuri murni atas dasar pemutasian biasa karena sudah memasuki masa pensiun. Kepastian ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dilansir dari jawapos.com, Sabtu (18/12/2021).
“Ya benar proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran,” ujar Dedi.
Kadiv Humas Polri juga menjelaskan, meski dimutasi, Firli tetap menjadi Ketua KPK. Dedi menjelaskan, masa jabatan Firli akan habis pada 2023 mendatang.
Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Berikut adalah beberapa jenderal yang juga dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolri:
Komjen Pol Sutanto yang mendapat penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia dimutasi sebagai pati Baintelkam Polri dalam rangka pensiun.
Irjen Pol Komarul Zaman yang dimutasi sebagai pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Dia tengah mendapat penugasan di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Brigjen Jacobes Alexsander Timisela yang mendapat penugasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia dimutasi sebagai pati Bareskrim Polri. (SUB)