Jokowi: Memenuhi Kebutuhan Domestik Sebelum Ekspor Adalah Amanat Konstitusi

Jokowi: Memenuhi Kebutuhan Domestik Sebelum Ekspor Adalah Amanat Konstitusi
Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait pasokan batu bara, LNG, dan harga minyak goreng dan amanat konstitusi yang diemban pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2022)

HARIANNKRI.ID – Presiden Jokowi menegaskan, adalah amanat konstitusi untuk memenuhi segala kebutuhan domestik sebelum sebuah perusahaan melakukan ekspor. Mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Ia mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor demi memenuhi amanat konstitusi. Utamanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Terkait pasokan batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Menegakkan Amanat Konstitusi Bidang Pertambangan Melalui Aturan DMO

Menurut Jokowi, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Ketiga, soal minyak goreng, Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tutup Presiden Jokowi. (SUB)

Loading...