HARIANNKRI.ID – Aspirasi Presiden 3 Periode yang menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini bukanlah hal yang dilarang karena konstitusi memperbolehkan. Namun yang harus dicermati adalah apa alasan dibalik kemunculan aspirasi tersebut.
Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menuturkan, adanya aspirasi untuk menambah masa berkuasa dari 5 tahun menjadi 8 tahun atau dari 2 periode menjadi 3 periode, sebagai sebuah gagasan di negara yang bebas ini, boleh. Yang penting, menurutnya, alasannya apa?
“Yakinkan kita semua, rakyat, bahwa perubahan itu sangat penting dan mendesak,” kata Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Amandemen untuk Penundaan Pemilu” yang tayang melalui kanal Youtube SMRC TV, Kamis (10/3/2022).
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini melanjutkan, persoalannya bukan boleh atau tidak boleh, tapi alasannya apa? Karena kalau soal boleh dan tidak boleh, itu akan kembali ke masalah konstitusi. Konstitusi membatas kekuasaan eksekutif dua periode, lima tahun masing-masing periode. Untuk membuat perubahan, konstitusi memberi wadah. Untuk menampung aspirasi perubahan masa kekuasaan, konsitusinya harus diubah dengan cara menambahkan pasal-pasal tertentu melalui amandemen.
“Walaupun konstitusi memberi wadah, pertanyaannya adalah apakah setiap saat kita boleh melakukan amandemen? Tidak bisa begitu. Harus ada alasannya,” tegas Saiful Mujani.
Ia pun mengingatkan, dalam sejarah, amandemen konstitusi Indonesia baru dilakukan setelah reformasi. Amandemen tersebut dilakukan dengan alasan obyektif yang kuat: krisis ekonomi dan politik hingga terjadi kerusuhan dan presiden Suharto mengundurkan diri.
“Bahkan memberlakukan kembali UUD 1945, itu dilakukan dengan dekrit. Dan itu bersamaan dengan matinya demokrasi Indonesia pada tahun 1959. Zaman Soeharto, kita tidak melakukan amandemen. Baru pada masa reformasi inilah kita melakukan amandemen karena alasan obyektif yang nyata tersebut,” tutupnya. (OSY)