Perkara Gugatan Kepada STT AIMI Surakarta Berakhir Damai

Perkara Gugatan Kepada STT AIMI Surakarta Berakhir Damai
Pihak STT AIMI Surakarta dan yayasan menyerahkan ijazah SMA dan Strata 1 kepada penggugat dan disaksikan oleh kuasa hukum tergugat DR Marthen H Tolelle Bc.Hk SH MH, di Kampus STT.AIMI Surakarta, Jl.Kalisimpang No.23, Jagalan, Jebres Surakarta, Senin (14/3/2022)

HARIANNKRI.ID – Gugatan perkara perdata yang dilayangkan oleh 4 orang alumni STT AIMI Surakarta kepada lembaga dan yayasan pendidikan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk melakukan perjanjian damai setelah pihak tergugat menyerahkan ijazah SMA dan ijazah Strata 1 kepada penggugat.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Marthen H.Toelle saat dihubungi hariaqnnkri.id melalui sambungan selular, Jumat (18/3/2022). Ia mengaku bersyukur perkara yang ditanganinya tidak berujung pada meja hijau.

“Puji Tuhan, semua pihak menyadari posisinya masing-masing. Semua kekurangan dan kesalahan akan diperbaiki oleh STT AIMI Surakarta dan Yayasan,” kata Marthen.

Ia menjelaskan, sengketa “penahanan ijazah” tersebut dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022. Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 49/Pdt.G/2022/PN.Ska.

Namun perkara perdata tersebut akhirnya dicabut oleh Marthen usai terjadi pertemuan pada tanggal 14 Maret 2022 di Kampus STT.AIMI Surakarta, Jl.Kalisimpang No.23, Jagalan, Jebres Surakarta. Pada pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan.

“Tuntutan para penggugat telah dikabulkan oleh para tergugat dengan telah menyerahkan Ijazah Sekolah Menengah dan Ijazah Strata 1 (Sarjana Theologi-red), kepada para penggugat. Oleh karena itu, saya sebagai Kuasa Hukum para penggugat menyatakan mencabut perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2022/PN.Ska,” ujar alumni S3 hukum Universitas Airlangga ini.

Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perkara pro bono yang ia tangani tersebut. Semua pihak seharusnya berpikir matang dan bijak sebelum memutuskan untuk menyelesaikan perkara ke pengadilan. Akan sangat bijak jika setiap permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terutama terkait dunia pendidikan. Jangan sampai muncul kesan dunia pendidikan di Indonesia telah terindustrialisasi. Meski harus diakui, irisan dengan itu pasti ada. Tapi jangan dijadikan hal yang utama. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah wajib bagi kita semua. Pribadi maupun institusi,” tutupnya. (OSY)

Loading...