Disinformasi Oleh Polres Salatiga Dalam Kasus Limbah B3 RSUD Kota Salatiga

Disinformasi Oleh Polres Salatiga Dalam Kasus Limbah B3 RSUD Kota Salatiga
Praktisi Hukum Dr Marthen H Toelle Bc Hk SH MH

Disinformasi Oleh Polres Salatiga Dalam Kasus Limbah B3 RSUD Kota Salatiga. Ditulis oleh: Dr.Marthen H.Toelle,Bc.Hk.,SH., MH., Praktisi Hukum.

Terkait kasus Limbah B3 RSUD Kota Salatiga, Sesuai surat Kapolres Salatiga No: B/615/IV/REN.4.2/2021 tanggal 23 April 2021,” terhadap TSK SR diberhentikan kasusnya (SP3) karena yang bersangkutan MD (meninggal dunia?). Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa SP3 atas nama SR sebagai tersangka penjual sudah diinformasikan ke beberapa pihak, termasuk Kejari Salatiga.

Kabar kepada tersangka penjual pada kasus Limbah B3 ilegal RSUD Salatiga di-SP3 mendapat tanggapan dari Kejari Salatiga bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Salatiga belum mengetahui ada yang dijadikan tersangka selaku penjual.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Salatiga Sutan Takdir menyatakan bahwa ada 2 nama yang diserahkan oleh Polres Salatiga ke pihak Kejari, namun hanya satu nama yang yang berlanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan adalah Ahmad Daldiri yang divonis bersalah sebagai pembeli limbah B3 RSUD Kota Salatiga. Ada pun nama yang berinisial SR, belum masuk tahap 2 untuk dijadikan tersangka. Kalau berkas atas nama Daldiri dan SR itu kan memang dua-duanya sudah masuk kita, berkas tahap 1 yang diawali dengan SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Namun terkait sudah P21 atau tidak perkara SR, itu yang kami tidak tahu.

Dari pernyataan Kapolres Salatiga dan pernyataan Kejari Salatiga telah terjadi kontradiksi tentang Status tersangka bagi SR, dimana Kapolres Salatiga menyatakan tersangka SR telah di SP3, sedangkan Kejari Salatiga menyatakan belum mengetahui ada (SR) yang dijadikan tersangka selaku penjual Limbah B3 RSUD Kota Salatiga.

Yang menarik bahwa Polres Salatiga dan diakui oleh Kejari  telah ada SPDP, atas SR, Pasal 109 ayat 1 KUHAP, namun Kejari belum menerima pemberitahuan dari Polres tentang penetapan tersangka atas SR. Akan tetapi Polres telah mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 KUHAP bahwa: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal pemberitahuan SP3 inilah yang yang Kejari tidak mengetahuinya karena tidak ada pemberitahuan dari Polres. Sehingga kesimpang siuran informasi ini perlu diluruskan apakah telah terjadi disinformasi oleh Polres dan atau oleh Kejari, terkait keterbukaan informasi publik.

Informasi yang berpotensi timbulnya perbedaan pendapat adalah dapatkah Penyidik (Polres) menerbitkan SP3 karena tersangka telah meninggal dunia? Untuk itu kembali kepada SPDP Polres kepada Kejari tentang penyidikan SR, perlu didapatkan informasi lebih detail, sampai dimana hasil penyidikan SR? dan apakah SR sebagai tersangka telah dinaikkan statusnya sebagai terdakwa? Dan apakah penetapan sebagai terdakwa, SR masih hidup atau sudah meninggal dunia?

Jika penetapan SR sebagai terdakwa dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia, maka proses selanjutnya adalah proses penuntutan yang menjadi kewenangan penuntut umum. Dengan demikian kewenangan penuntut umumlah yang menghentikan penuntutan terhadap SR dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bukan SP3 oleh Polres.

Dengan memperhatikan pernyataan oleh Polres Salatiga dalam kasus ini, patut diduga telah terjadi disinformasi tentang SP3 atas SR. Sehingga jika dikaitkan dengan UU.ITE, dapat dikaji dengan teliti dan mendalam serta patut diduga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1).

Untuk menghambat dan meminimalisir potensi stigma masyarakat terhadap penyidik maka sebaiknya Polda Jawa tengah dan atau Mabes Polri mengambil alih kasus limbah B3 RSUD Salatiga, dengan menerbitkan sprindik menindak lanjuti mengingat Limbah B3 adalah sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat kota Salatiga, sekaligus menjadi pintu masuk pengawasan aparat dan masyarakat terhadap sampai dimana pengelolaan Limbah B3 demikian perijinan yang telah/belum dimiliki RSUD Kota salatiga, demikian pula seberapa peran Pemkot Salatiga dalam hal ini.

Loading...