HARIANNKRI.ID – Dijadikannya tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW karena diduga terlibat dalam mafia minyak goreng memicu keprihatinan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan, ditempatkan berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Atas penetapan ini, Mulyanto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia menilai, penetapan tersangka ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang selama ini meresahkan masyarakat. Ia berharap Kejakgung dapat menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Miris kita membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan,” tegas Mulyanto.
Ia menambahkan Pemerintah harus introspeksi dan segera membenahi masalah migor ini. Kasus ini membuktikan bahwa suatu kebijakan yang mandul ada sebab-sebab, salah-satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.
“Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan Mafia Migor. Karenanya, kalau memang terbukti, aparat hukum harus menindak tegas, agar menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya,” terang politisi PKS ini.
Mulyanto Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diungkap Tak Berhenti Sampai Tingkat Dirjen
“Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus. Jangan berhenti sebatas Komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga alias korporasi, termasuk juga Menteri kalau terlibat,” imbuhnya.
Mulyanto menambahkan ini momen yang pas bagi Pemerintah menata bisnis minyak goreng. Selanjutnya kalau birokrasinya telah bersih, ke depan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali sistem intervensi Pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan. Pemerintah jangan menyerahkan soal migor ini ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit.
“Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau,” tutup Mulyanto. (OSY)