Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe Dibatalkan, Kementerian ESDM Diminta Evaluasi

Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe Dibatalkan, Kementerian ESDM Diminta Evaluasi
Ilustrasi artikel berjudul "Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe Dibatalkan, Kementerian ESDM Diminta Evaluasi"

HARIANNKRI.ID – Kementerian ESDM diminta bersikap tegas kepada PT Tambang Mas Sangihe seiring dibatalkannya izin lingkungan PT tersebut oleh PTUN Manado. PT TMS tidak boleh membawa masuk alat berat ke wilayah konsesi penambangan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Baik dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah, maupun perizinan tambang dari Pemerintah Pusat. Izin tambang diberikan seluas 42.000 hektar dari luas pulau Sangihe yang hanya sebesar 73.700 hektar.

“Warga menolak,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2 Juni 2022 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT TMS. Majelis Hakim PTUN Manado membatalkan Keputusan Pemprov Sulut terkait izin lingkungan. PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Sampai saat berita ini diturunkan, hasil dari pengadilan banding belum keluar.

Mulyanto berharap Keputusan PTUN Manado membatalkan izin lingkungan PT TMS pada 2 Juni 2022, harus dihormati oleh siapapun yang terkait. Meskipun PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar, tapi pihak perusahaan belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum ada putusan yang berlaku.

“Karena itu PT TMS dilarang membawa masuk alat berat ke wilayah konsesi penambangan. Apalagi sampai mendapat pengawalan dari oknum Polisi. Blokade jalan yang dilakukan warga juga telah dibongkar oleh polisi. Hal ini menimbulkan kegaduhan baru,” tegas Mulyanto.

Mulyanto Desak Kementerian ESDM Evaluasi Izin Tambang PT Tambang Mas Sangihe

Ia pun mendesak Menteri ESDM untuk segera mengambil langkah cepat evaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini. Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka,” imbuhnya.

Sambil menunggu hasil pengadilan banding, lanjutnya, seharusnya Pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat. Ini tidak produktif dan bikin tambah keruh suasana.

“Keputusan pengadilan harus dihormati dan dipatuhi,” ujarnya.

Mulyanto mendesak Kementerian ESDM turun tangan mengawasi hal ini dan segera mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi yang diberikan. Jangan sampai menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

“Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas pemihakannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar,” imbuh Pak Mul.

Mulyanto menambahkan, tafsir terhadap Undang-undang Pertambangan ini harus akurat, jangan malah keluar dari ruh UUD tahun 1945 yang memberi amanat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta melaksanakan kesejahteraan umum.  Karenanya, Pemerintah diminta jangan malah menyengsarakan rakyat.

“Sementara itu, Aparat, agar dapat menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya. Melindungi rakyat dan kepentingan rakyat. Jangan malah terkesan, aparat memihak pengusaha. Tugas aparat adalah untuk membela masyarakat,” tutupnya. (OSY)

Loading...