Pemprov Jateng Minta PT BPI Penuhi Tuntutan Warga Terdampak PLTU Batang

Pemprov Jateng Minta PT BPI Penuhi Tuntutan Warga Terdampak PLTU Batang
Mediasi antara pihak PT BPI dan pihak warga 3 desa terdampak PLTU Batang di Ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022)

HARIANNKRI.ID – Pemprov Jateng meminta PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) segera memenuhi 4 tuntutan warga 3 desa terdampak PLTU Batang. Tim Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng dijanjikan akan meninjau lokasi untuk melihat kondisi lokasi dan mendengar langsung keluhan warga.

Keputusan tersebut didapat saat pihak Pemprov Jateng kembali menggelar mediasi antara pihak PT BPI dan pihak warga 3 desa terdampak di Ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022). Mediasi tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Biro Hukum Setda Jateng ZRP TJ Mulyono SH MH.

Kuasa hukum warga terdampak PLTU Batang, Marthen H Toelle mewakili beberapa rekannya dari kantor hukum “Toelle dan Sahabat” menjelaskan, warga tetap berpegang pada 4 tuntutan. Ditekankan, tuntutan tersebut tidak akan bergeser, seperti yang diperjuangkan dalam beberapa aksi damai di berbagai tempat.

Empat tuntutan tersebut adalah kesetaraan harga ganti rugi tanah, yakni sebesar 400 ribu rupiah. Kemudian lahan pengganti warga terdampak adalah lahan yang subur, CSR yang transparan dan akuntable. Serta mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.

“Kesimpulan rapat, PT BPI wajib menyalurkan CSR dengan transparan. Menampung masyarakat terdampak untuk tenaga kerja. Lahan pengganti wajib menjadi persawahan yang subur. Dan kompensasi harga lahan 300 ribu harus diberikan kepada masyarakat yang lahannya hanya dihargai 100 ribu per meter. Tim provinsi dan DPRD Jateng akan melakukan peninjauan ke Batang,” kata Marthen saat dihubungi hariankri.id, Kamis (14/7/2022).

Tanggapan Warga Terdampak PLTU Batang dan PT BPI

Kepada hariannkri.id, Marthen mengaku, warga terdampak PLTU Batang menerima hasil kesimpulan rapat tersebut. Ia juga meminta agar Pemprov dan DPRD Jateng segera meninjau lokasi lahan pengganti untuk petani penggarap.

“Mengharapkan pemprov dan DPRD Provinsi Jateng untuk memastikan PT BPI dapat memberikan konpensasi bagi masyarakat yang lahannya diberi ganti rugi 100 ribu menjadi 400 ribu. Sebagai bentuk kesetaraan perlakuan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Hariannkri.id sudah mencoba menghubungi pihak PT BPI untuk mengkonfirmasi dan wawancara. Namun hingga berita ini diterbitkan, managemen maupun kuasa hukum PT BPI belum ada yang menanggapi. (OSY)

Loading...