HARIANNKRI.ID – Ratusan warga terdampak pembangunan PLTU Batang menggelar aksi damai di DPRD Jateng. Mereka mendesak wakil rakyat memanggil pihak PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) untuk segera menyelesaikan 4 tuntutan warga.
Pantauan hariannkri.id, warga terdampak PLTU Batang datang ke Kantor DPRD Jateng di Semarang, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 13:00 WIB. Mereka datang dengan menggunakan setidaknya 13 bus dan 15 mobil pribadi.
Salah satu orator aksi, Darsani, mengatakan, warga tiga desa tersebut mendatangi kantor wakil rakyat Jawa Tengah karena beberapa kali sudah mencoba melakukan negosiasi dengan perwakilan PT BPI. Bahkan, warga sudah dua kali melakukan aksi damai di depan piuntu masuk PLTU Batang, namun tidak pernah ditanggapi dengan serius. Demikian pula dengan surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga juga belum mendapat tanggapan.
Kami datang di Sekretariat DPRD Jawa Tengah ini karena kami beranggapan bahwa Kesekretariatan DPRD Jawwa Tengah ini adalah rumah kita semua. Yang terbuka untuk memperjuangkan ketidakadilan masyarakat Jawa Tengah. Yang terbuka untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Jawa Tengah. Dan yang terbuka untuk memberikan rasa keadilan bagi kepentingan masyarakat Jawa Tengah.
Ia menuturkan, pada tahun 2012, proyek PLTU Batang datang ke masyarakat dengan membawa berbagai janji. Namun ia menyebut janji yang ada hanyalah janji manis yang tidak dipenuhi oleh PT BPI selaku konsorsium pelaksana.
“Pada waktu itu terjadi pro dan kontra akan keberadaan PLTU Batang. Tadinya yang hidup harmonis, tadinya yang hidup rukun, dengan adanya PLTU, masyarakat terpecahbelah,” tegasnya.
4 Tuntutan Warga Terdampak PLTU Batang Kepada PT BPI Kembali Digaungkan di DPRD Jateng
Dalam orasinya, Darsani juga menyebut 4 tuntutan utama warga terdampak yang harus dipenuhi PT BPI. Keempat tuntutan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan pada aksi damai sebelumnya di beberapa tempat.
- Meminta keesetaraan harga lahan 100 ribu berupa cek dan 300 ribu berupa cek.
- Lahan pengganti yang diberikan kepada petani penggarap harus persawahan subur yang seperti dijanjikan oleh PT BPI.
- CSR harus transparan dan akuntabel, tidak tepat sasaran sesuai surat pernyataan dari Kepala-Kepala Desa terkait.
- Janji PT BPI mempekerjakan tenga kerja lokal minimal 40 % tidak terakomodir.
Usai para orator menyampaikan keresahan mereka, perwakilan massa aksi kemudian dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang DPRD Jateng. di ruang sidang parpurna DPRD Provinsi Jateng. Mereka pun diterima oleh para wakil rakyat Provinsi Jateng. Diantaranya, Ferry Wawan Cahyono, S.Pi, M.Si, Baginda Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Jateng, Anggota Komisi C dan beberapa anggota dari Fraksi Golkar serta Fraksi PDI Perjuangan. Hadir pula Iwan selaku Biro Hukum Pemprov Jateng.
Usai hearing, salah satu kuasa hukum warga terdampak PLTU Batang, Marthen H Toelle menjelaskan hasil pertemuan. Secara umum, ujarnya, warga terdampak mendesak DPRD Jateng agar segera memanggil pihak PT BPI untuk segera bertemu dengan warga terdampak.
“Intinya ada dua poin. Satu, DPRD berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng untuk segera memanggil PT BPI untuk mediasi kedua. Kedua, DPRD Provinsi Jateng segera membentuk team untuk turun ke lokasi masyarakat terdampak PLTU Batang,” kata Marthen.
Marthen menambahkan, pihaknya tidak akan pasif menunggu, tapi akan terus mencari keadilan hingga . Hingga saat ini, ia mengaku sudah melayangkan surat hingga ke pemerintah pusat.
“Sudah, kami sudah bersurat ke pusat. Ke DPR RI juga sudah. Surat sudah kami kirim ke Komisi II, III dan VII. Tinggal menunggu dipanggil saja. Yang pasti, kami akan berjuang hingga warga terdampak mendapatkan keadilannya,” tutup Marthen. (OSY)