Marthen H Toelle: Saat PT BPI Butuh Tanah, Pemda Batang Proaktif, Ada Masalah Kemana?

Marthen H Toelle: Saat PT BPI Butuh Tanah, Pemda Batang Proaktif, Ada Masalah Kemana?
Marthen H Toelle beserta bersama rekannya dari kantor hukum “Toelle dan Sahabat” yang menjadi kuasa hukum warga terdampak PLTU Batang melawan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI)

HARIANNKRI.ID – Kuasa hukum warga terdampak PLTU Batang, Marthen H Toelle menyesalkan pernyataan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat warga mengadukan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Pemerintah Daerah (Pemda) Batang harus berlaku adil, bijak dan proaktif dalam menyikapi suatu persoalan, bukan hanya mendengar.

Menurut Marthen, pernyataan Pj Bupati Batang saat menerima warga terdampak PLTU Batang di Kantor Bupati setempat, Kamis 21 Juli 2022 lalu, terkesan kurang etis. Kepada warga yang  mengadu, Lani menegaskan, dirinya selaku Pj Bupati Batang mengaku hanya bisa memfasilitasi aduan masyarakat.

“Untuk meminta keadilan, kami juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kepolisian, Kejaksaan dan pihak-pihak lain lain yang terkait dalam masalah ini, bukan kami yang memutuskan atas permasalahan ini. Kami hanya memfasilitasi, berada di tengah-tengah antara BPI dan warga,” katanya.

Marthen menekankan, pada pertemuan tersebut, dirinya beserta rekan-rekan kantor hukum “Toelle dan Sahabat” tidak diundang. Pihak PT BPI juga tidak hadir, entah tidak datang atau memang tidak diundang pula.

“Jadi untuk apa pertemuan tersebut? Terkesan ceremonial saja,” kata Marthen H Toelle saat dihubungi hariannkri.id melalui sambungan selular, Kamis (4/8/2022) malam.

Marthen H Toelle: Warga Pertanyakan Seberapa Jauh Proaktif Pemda Batang Terkait PT BPI

Sebagai eksekutif, lanjutnya, seharusnya Pj Bupati Batang faham prinsip hukum. Karena prinsip hukum sebetulnya tidak semua masalah harus diselesaikan di jalur hukum.

“Pemda bisa proaktif untuk mencari titik temu. Mendudukkan dua pihak yang bermasalah untuk menemukan solusi terbaik. Kesepakatan yang didapat kemudian diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penetapan,” ujarnya.

Doktor lulusan Universitas Airlangga ini juga mengingatkan, jangan sampai slogan “Pelayan Masyarakat” hanya sekedar menjadi kata-kata belaka.  Karena ketika warga datang mengeluhkan permasalahan yang ada, Pemda hanya bisa memfasilitasi.

Ia menambahkan, yang harus dipantau bersama oleh warga adalah seberapa jauh proaktif Pemda batang dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan. Jangan sampai justru muncul kesan bahwa Pemda Batang membela investor, bukan warganya.

“Proaktif Pemda seberapa jauh? Karena pada waktu BPI butuh tanah (lahan untuk pembangunan PLTU Batang-red), semua pejabat dan aparat proaktif. Waktu ada masalah? Kok hanya bisa bilang memfasilitasi? Ada apa?,” tutup Marthen. (OSY)

Loading...