Pemda Batang Hadir Pada Sidang Sengketa Tanah Wakaf Masjid Karena Fungsi Pelayanan

Pemda Batang Hadir Pada Sidang Sengketa Tanah Wakaf Masjid Karena Fungsi Pelayanan
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pastikan kehadiran pejabat Pemda Batang pada sidang mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Jawa Tengah dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 22 Agustus 2022 lalu hanya untuk menjalankan fungsi pelayanan

HARIANNKRI.ID –  Kehadiran pejabat Pemda Batang pada sidang mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 22 Agustus 2022 lalu diklaim untuk menjalankan fungsi sebagai pelayanan masyarakat. Tidak ada maksud untuk membela pihak penggugat, para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) ataupun tergugat, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Penjelasan ini disampaikan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki kepada hariannkri.id di ruang kerja Bupati setempat, Senin (29/8/2022). Ia mengakui, saat ini ada permasalahan antara perwakilan masyarakat di tiga desa yang ada di Kabupaten Batang dengan PT BPI selaku pembangun dan pelaksana PLTU Batang. Ia sendiri selaku Pemerintah Kabupaten mengaku tidak memihak kemanapun. Pihaknya hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak karena posisinya sebagai pelayan masyarakat.

“Yang pihak kesatu ingin didudukkan bersama, dengan semua pihak, termasuk pengacaranya. Sudah kami fasilitasi. Kita undang semua yang terkait, tapi yang meminta justru tidak datang. Gak apa-apa. soalnya kami sifatnya pelayan, melayani. Apa yang diminta sepanjang itu normatif, saya penuhi,” kata Lani.

Kehadiran Pejabat Pemda Batang Saat Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid

Terkait tanah wakaf Masjid Nurul Huda yang saat ini berperkara, ia menceritakan mengapa pejabat Pemda Batang dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang hadir pada sidang mediasi. Menurutnya, usai PT BPI mendapat surat panggilan dari PN Jakarta Selatan terkait “sengketa” tanah wakaf masjid, mereka mengirimkan surat kepada pihaknya. Pada surat tersebut, PT BPI meminta Pemda Batang untuk bisa menghadirkan perwakilan dari pihaknya maupun dari tokoh masyarakat.

Pj Bupati Batang ini pun mengaku segera mengadakan rapat untuk membahas surat yang dilayangkan PT BPI. Rapar yang digelar dihadiri diantaranya Pj Sekda, asisten, Kepala BPKAD dan Inspektorat.

“Ini ada persoalan seperti ini. Disepakati, yang mengikuti ke sana itu yang dulu tahu tentang pembangunan PLTU. Disepakati pak Bambang (Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Bambang Supriyanto-red). Kenapa pak Bambang? Saat itu (sekitar tahun 2013-red) pak Bambang sebagai Kabag Hukum. Mengikuti proses hukum terkait dengan PLTU. Setidaknyalah, meskipun urusan wakaf tidak tahu, tapi kan mengikuti perkembangan PLTU saat itu,” ujar Pj Bupati Batang.

Lani juga mengaku menghubungi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang untuk berkonsultasi dan meminta fatwa. Ketua MUI Batang kemudian menyarankan untuk menghubungi Ketua BWI Batang. Usai berkomunikasi dengan Ketua BWI Batang, akhirnya disetujui ada dua orang yang akan ikut datang pada sidang tersebut.

“Ketua BWI dan anggotanya dari Kemenag,” imbuhnya.

Tujuan Pejabat Pemda Batang Hadir Pada Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid

Lani menekankan, maksud tujuan pejabat Pemda Batang dan Ketua BWI hadir pada sidang tersebut adalah memberikan informasi yang sebenar-benarnya, jika diminta oleh hakim mediator. Kepentingan BWI Batang hadir untuk  menyampaikan bagaimana sebenarnya wakaf itu, kondisi riil yang ada bagaimana, yang dipersoalkan apa dan sebagainya. Karena ia meyakini BWI Batang mengerti sekali terkait aturan tentang wakaf.

Meski ia mengakui kedatangan pejabat Pemda Batang dan BWI Batang atas permintaan PT BPI, namun ia menegaskan kembali, itu terjadi hanya karena ada permintaan. Niat baik untuk hadir, karena fungsi pelayanan untuk kebaikan semua pihak.

“Atas permintaan dari BPI. BPI bersurat kepada kami untuk bisa menjelaskan tentang wakaf. Pemda kan juga memfasilitasi antara kedua belah pihak,” tegas Lani.

Karenanya, tidak ada dana apapun yang dikeluarkan oleh Pemda terkait kepergian stafnya ke Jakarta untuk urusan tersebut.

“Karena BPI yang minta dan kami hanya memfasilitasi. Maka pihak BPI yang menyediakan (akomodasi dan transportasi-red) itu,” tekannya.

Pj Bupati Batang Tepis Anggapan Pemda Bela PT BPI

Lani pun menepis anggapan jika kehadiran stafnya pada sidang mediasi tersebut bermaksud untuk membela salah satu pihak. Ia mengklaim, hal yang sama akan dilakukan Pemda Batang jika pihak penggugat meminta hal serupa.

“Saya memfasilitasi. Saya tidak memihak kemanapun. Tidak ada kepentingan bagi saya. Karena kalau saya memihak, itu menjerumuskan diri saya sendiri. Penggugat minta bantu saya apa coba? Sepanjang itu memang ada kewenangan, bisa saya keluarkan. Kalau kewenangan itu tidak bisa saya keluarkan, dari pihak BPI maupun penggugat minta, ya saya tidak berani. Selama masih dalam koridor aturan, masih dimungkinkan,” katanya.

Ditambahkan pula, faktor lain yang membuat pihaknya memutuskan hadir adalah niat baik agar masalah tersebut segera berakhir dengan baik. Segera jelas duduk persoalannya dan tidak terus berseteru antara kedua belah pihak karena kepentingan yang berbeda.

Diyakini, jika ada yang memfasilitasi, persoalan akan segera berakhir. Terkait keputusan untuk mengutus Bambang Supriyanto, sudah dipertimbangkan secara matang. Baik secara pribadi maupun kapastitasnya dalam persoalan sengketa tanah wakaf masjid tersebut.

“Pak Bambang selaku yang pernah mengikuti perkembangan PLTU itu memberikan penjelasan yang sebenarnya. Dan pak Bambang itu gak main-main, tidak ada indikasi membela siapapun. Taruhannya juga pribadi, kena sendiri kalau sampai membela salah satu pihak, kena sendiri. Gak mungkin. IsyaAllah lah. Jadi tujuan untuk membela BPI itu sangat jauh. Ini amanah lah, amanah semua. Tidak ada tendensi apapun,” tutupnya. (OSY)

Loading...