Pemda dan BWI Batang Bela PT BPI Pada Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid?  

Pemda dan BWI Batang Bela PT BPI Pada Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid?  
Warga menggelar aksi damai mempertanyakan niat baik PT BPI terkait sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022)

HARIANNKRI.ID – Staf Pemerintah Daerah (Pemda) Batang dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Batang dikabarkan hadir pada sidang mediasi perkara sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah. Kehadiran mereka dipandang sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak, mengingat agenda sidang adalah mediasi.

Sidang perkara sengketa tanah wakaf masjid ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022) lalu. Kuasa hukum penggugat, Marthen H Toelle mengaku, pada sidang tersebut ia menyatakan keberatan dengan kehadiran staf Pemda dan BWI Batang.

“Ya, ada dua orang (staf Pemda Batang-red). Ada juga Ketua Badan Wakaf Indonesia Batang. Sedangkan mereka bukan principal atau tergugat dalam perkara ini” kata Marthen saat dihubungi hariannkri.id, Jumat (26/8/2022) malam.

Ia menengaskan, agenda sidang saat itu adalah mediasi anta pihak penggugat, yakni para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) Masjid Nurul Huda dengan tergugat, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Karenanya, yang boleh hadir adalah penggugat dan tergugat saja, tidak boleh ada kehadiran pihak lain.

“Seharusnya pada sidang mediasi hanya dapat dihadiri para principal. Yakni para penggugat, diwakili Pak Kardani dan pihak tergugat PT BPI, yakni Direkturnya. Ternyata dihadiri oleh managemennya dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten-red) dan BWI Batang. Ini jelas menyalahi hukum acara,” kata Marthen saat dihubungi hariannkri.id, Jumat (26/8/2022) malam.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas mediator yang ditunjuk oleh hakim pada sidang sebelumnya. Menurutnya, keberadaan pihak lain yang bukan penggugat dan tergugat pada sidang mediasi dapat memberikan kesan negatif.

“Mediator telah bertindak seolah-olah Hakim yang mengadili perkara ini. Dan telah bertindak memihak tergugat,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum para nadzir tanah wakaf Masjid Nurul Huda, Marthen mengaku sangat keberatan. Ia pun akan mengajukan surat protes kepada pihak terkait. Diantaranya kepada Hakim mediator, Majelis hakim yang memeriksa perkara, Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Agung pengawas di Mahkamah Agung.

Sidangpun ditunda pada tanggal 5 September 2022 dengan agenda yang sama.

Konfirmasi Pemda Batang dan PT BPI Terkait Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid

Untuk mengkonfirmasi kehadiran dua orang staf Pemda Batang pada sidang mediasi tersebut, hariannkri.id telah menghubungi Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi apapun.

Hariannkri.id juga sudah mencoba menghubungi pihak PT BPI dan kuasa hukumnya beberapakali terkait sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada yang memberikan konfirmasi apapun. (OSY)

Loading...