HARIANNKRI.ID – Marthen H Toelle selaku Ketua tim kuasa hukum sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Jawa Tengah menyesalkan pernyataan dan sikap Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki yang dianggap membela PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Ia disebut tidak memahami persoalan, mendorong ASN terlibat gratifikasi bahkan melakukan kebohongan.
Pada berita yang ditayangkan hariannkri.id sebelumnya, Pj Bupati Batang menyatakan bahwa terkait permasalahan perwakilan masyarakat tiga desa dengan PT BPI, Lani mengaku tidak membela pihak manapun. Posisinya sebagai pelayan masyarakat selalu siap memfasilitasi semua pihak agar permasalahan cepat selesai.
“Yang pihak kesatu ingin didudukkan bersama, dengan semua pihak, termasuk pengacaranya. Sudah kami fasilitasi. Kita undang semua yang terkait, tapi yang meminta justru tidak datang. Gak apa-apa. soalnya kami sifatnya pelayan, melayani. Apa yang diminta sepanjang itu normatif, saya penuhi,” kata Lani saat ditemui hariannkri.id di ruang Bupati Batang, Senin (29/8/2022).
Terkait dengan kehadiran staff Pemda Batang dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang saat sidang mediasi di PN Jakarta Selatan 22 Agustus 2022 lalu, ia beralasan atas permintaan PT BPI. Adapun semua biaya kepergian 2 orang staff Pemda Batang dan 2 orang perwakilan BWI Batang, ditanggung oleh PT BPI.
“Atas permintaan dari BPI. BPI bersurat kepada kami untuk bisa menjelaskan tentang wakaf. Pemda kan juga memfasilitasi antara kedua belah pihak,” ujar Lani saat itu.
Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda
Ketua tim kuasa hukum para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) Marthen H Toelle menyayangkan pernyataan dan sikap Pj Bupati Batang diatas. Ia menyebut pernyataan dan sikap tersebut dilakukan semata untuk membela kepentingan PT BPI.
Pj Bupati diklaim Marthen telah berbohong di media massa. Pasalnya, ia mengaku pihaknya tidak pernah diundang pada pertemuan atas inisiatif Pemda Batang.
“Terkait kepentingan perkara tanah wakaf, sebagai kuasa hukum tidak pernah diundang oleh Pemkab Batang. Sehingga dikatakan kami tidak hadir adalah kebohongan semata,” kata Marthen melalui sambungan selular, Kamis (1/9/2022).
Lanjutnya, sikap yang terkesan membela PT BPI selaku pembangun dan pelaksana PLTU Batang sangat jelas terlihat. Marthen mengklaim, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda dan Sekda Batang untuk menanyakan kejelasan status jalan yang dibangun diatas tanah wakaf Masjid Nurul Huda yang dijadikan akses jalan menuju PLTU Batang. Surat yang dikirim pada bulan Maret 2022 tersebut diklaim hingga kini belum mendapat tanggapan apapun.
“Kami kuasa hukum telah melayangkan surat ke Pemkab Batang. Meminta status tanah wakaf yang dibangun jalan oleh BPI. Hingga hari ini tidak mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Pj Bupati Batang Disebut Tidak Mengerti Apa Itu Mediasi
Marthen juga menyesalkan keputusan Pj Bupati Batang yang memutuskan untuk mengirim 2 staff Pemda Batang saat sidang mediasi, atas permintaan PT BPI. Menurutnya, Lani seharusnya mengerti esensi dari mediasi di pengadilan saat dua pihak berperkara.
“Tidak memahami apa itu mediasi. Apa ruang lingkup mediasi,” imbuhnya.
Marthen pun meminta Lani untuk menilik kembali aturan hukum berperkara, termasuk saat non litigasi (mediasi). Menurut Marthen, yang berhak hadir pada sidang mediasi hanya principal (penggugat dan tergugat asli), tidak boleh ada pihak lain.
“Karena menurut hukum, yang hadir dan memberikan pendapat tentang apakah perkara ini dapat diselesaikan dengan mediasi adalah para principal. Tanpa kehadiran atau intervensi dari pihak lain, seperti Pemkab, BWI batang dan lain-lainnya,” tegas Marthen.
Pj Bupati Batang Dianggap Dorong Staff Terima Gratifikasi
Terkait dengan biaya perjalanan staff Pemda Batang dan BWI Batang yang ditanggung PT BPI, Marthen juga menyesalkan keputusan Pj Bupati Batang tersebut. Tidak bisa dipungkiri, ia meyakini, pasti ada kepentingan tertentu sebuah perusahaan bersedia membiayai perjalanan beberapa orang yang jelas-jelas untuk kepentingan perusahaan tersebut. Karenanya, doktor lulusan Universitas Airlangga ini pun berniat akan melaporkan adannya dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahwa pihak Pemkab dan BWI Batang dibiayai oleh pihak tergugat, terbaca secara jelas merupakan indikasi gratifikasi kepada ASN yang direkomendasikan oleh PJ Bupati. Akan menjadi perhatian kami. Sebagai bahan laporan kepada aparat hukum terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi,” tutup Marthen. (OSY)