SRS Lawyer Dilarang PT BPI Konfirmasi ke Wartawan Terkait Gugatan Tanah Wakaf Masjid

SRS Lawyer Dilarang PT BPI Konfirmasi ke Wartawan Terkait Gugatan Tanah Wakaf Masjid
Ratusan masyarakat mendukung para nadzir yang menggugat PT BPI terkait tanah wakaf Masjid Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah dengan menggelar aksi duduk di jalan yang diklaim digunakan sebagai akses menuju PLTU Batang, beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.ID – Kantor hukum SRS Lawyer selaku kuasa hukum PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) pada sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda mengaku tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan terkait perkara yang sedang ditanganinya. Gugatan perdata tersebut saat ini berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perkara sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah antara 4 nadzir (pemegang hak tanah wakaf) selaku penggugat melawan PT BPI sebagai tergugat digelar di PN Jakarta Selatan. Penggugat mengklaim PT BPI tanpa hak telah menggunakan sebagian tanah wakaf menjadi akses jalan menuju PLTU Batang.

Sidang pertama digelar pada tanggal 25 Agustus 2022. Adapun sidang terakhir dilakukan pada tanggal 5 September 2022 dengan agenda sidang mediasi, yang oleh hakim mediator dinyatakan gagal.

Dari sidang pertama hingga sidang terakhir, SRS Lawyer tidak pernah memberikan konfirmasi apapun kepada wartawan. Sedangkan kuasa hukum nadzir selalu memberikan pernyataan dan atau tanggapan atas perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  10 Sekuriti Tenaga Lokal PLTU Batang Dipecat, PT BPI Mulai Intimidasi Warga?

Usai beberapa kali dikonfirmasi, akhirnya salah satu pengacara kantor hukum tersebut, D Adam Fairuz, memberikan konfirmasi. Ia membenarkan bahwa PT BPI adalah klien SRS Lawyer dalam kasus dimaksud.

“SRS merupakan kuasa hukum PT BPI sehubungan dengan perkara perdata No 626/PDT.G/2022/PN. JKT SEL yang diajukan oleh Para Nadzir selaku Penggugat melawan PT BPI selaku Tergugat pada PN Jakarta Selatan,” katanya melalui pesan WA, Rabu (7/9/2022).

Alasan SRS Lawyer Tak Beri Konfirmasi Kepada Wartawan Terkait Gugatan Tanah Wakaf Masjid

Menurut Adam Fairuz, ada alasan mengapa selama ini SRS Lawyer tidak pernah memberikan pernyataan atau statemen kepada wartawan. Kantor hukum tersebut harus menghormati kesepakatan yang dibuat dengan kliennya.

Baca Juga :  Dihentikan Polantas Saat Razia, SH Kantongi Secuil Daun Ganja Kering

“SRS tidak diberikan kewenangan oleh PT BPI untuk memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebab Tim PT BPI memiliki humas-nya sendiri,” imbuh Adam Fairuz.

Karenanya, ia pun meminta kepada wartawan agar menghormati kesepakatan SRS Lawyer dengan kliennya.

“Mohon sekiranya posisi hukum SRS dipahami dengan baik,” tutupnya.

Sebelum tanah wakaf masjid digugat di PN Jakarta Selatan, hariannkri.id sudah berusaha meminta wawancara dengan PT BPI. Namun hingga berita ini ditayangkan, humas PT BPI belum bersedia memberikan konfirmasi apapun. (OSY)

Loading...