Mengapa Nadzir Tanah Wakaf Tak Hadiri Undangan Pemda Batang Untuk Mediasi Dengan PT BPI?

Mengapa Nadzir Tanah Wakaf Tak Hadiri Undangan Pemda Batang Untuk Mediasi Dengan PT BPI?
Ketua tim kuasa hukum para nadzir tanah wakaf Masjid Nurul Huda Kabupaten Batang, Marthen H Toelle (pakai topi) salah satu nadzir, Kardani (pakai peci) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) lalu

HARIANNKRI.ID –  Pemda Batang dikabarkan mengundang para nadzir (pemegang hak tanah wakaf) Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Jawa Tengah ke Kantor Bupati Batang pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Undangan tersebut disinyalir diadakan untuk memfasilitasi para nadzir yang sedang berperkara dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabar ini terungkap saat sidang mediasi antara nadzir tanah wakaf masjid dengan PT BPI pada Senin (5/9/2022) lalu. Kepada hariannkri.id, ketua tim kuasa hukum para nadzir, Marthen H Toelle, hakim mediator sempat menanyakan adanya mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Batang kepada kliennya.

“Dialog mediator tanya ke principal (Kardani-red), progres mediasi oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten-red) Batang. Dijawab, principal tidak datang ke Pemkab dan tidak ada perkembangan,” ujar Marthen saat dihubungi hariannkri.id melalui sambungan selular, Rabu (7/9/2022).

Ia melanjutkan, kepastian ini juga ditanyakan hakim mediator kepada kuasa hukum PT BPI, Richard C Adam. Menurutnya, saat itu Richard membenarkan keterangan Kardani akan adanya undangan mediasi dari Pemda Batang. Bahkan, Richard juga menyebut ada pihak lain yang datang pada pertemuan tersebut.

“Dijawab juga oleh Richard (kepada hakim mediator-red), di Pemkab (Pemerintah Kabupaten-red) hadir Polres, Kodim, Sekda. Tapi para Nadzir tidak hadir,” katanya.

Marthen mengaku mengetahui pertemuan yang difasilitasi oleh Pemda Batang tersebut dari salah satu nadzir. Dikatakan, ada undangan mediasi di Pemda Batang pada tanggal 30 Agustus 2022, tetapi nadzir memutuskan untuk tidak datang.

“Nadzir itu beralasan, paling nanti yang datang cuma karyawan BPI yang pasti tidak bisa membuat keputusan apapun. Cuma dengerin dan berjanji akan disampaikan ke pimpinan. Paling juga begitu. Janji dan janji tanpa ada bukti,” imbuhnya.

Lanjutnya, para nadzir akhirnya memutuskan mewakilkan empat orang tokoh masyarakat untuk hadir pada undangan tersebut. Mereka diberi pesan agar tidak banyak berbicara dan tidak ada negosiasi apapun, kecuali nanti di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Nadzir Tanah Wakaf Tanyakan Motif Undangan Pemda Batang

Marthen kembali menyayangkan keputusan Pemda Batang yang mengundang para nadzir tanpa kuasa hukum. Ia kembali mengingatkan semua pihak akan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2003 tentang mediasi.

“Berdasarkan aturan mediasi Perma No.2 Tahun 2003, mediasi hanya oleh principal. Mengapa yang datang dari BPI kok karyawan, bukan direktur? Sedangkan dari pihak penggugat yang diundang adalah principal. Artinya, mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Batang tersebut menyalahi aturan. Lagi-lagi, ini tidak adil,” seru Marthen.

Aroma ketidakadilan ini dirasa Marthen lebih menyengat ketika pihak yang berniat memfasilitasi mediasi justru tidak mengundang kuasa hukum. Bisa dibayangkan, tuturnya, dampak yang harus ditanggung oleh salah satu pihak seandainya terjadi kesepakatan tanpa didampingi kuasa hukum.

“Setiap perjanjian atau kesepakatan itu punya kekuatan hukum yang mengikat. Itulah pentingnya kuasa hukum ikut hadir. Tolonglah, kalau memang punya niat baik, jangan seperti ini. Dan tolong juga jangan dikatakan kuasa hukum sudah diundang tapi tidak hadir. Jangan ada dusta diantara kita,” ujar Marthen.

Data Terungkap Berawal Dari Sidang Mediasi Sengketa Tanah Wakaf Masjid 5 September 2022 

Ia mengaku bersyukur, pada sidang mediasi 5 September 2022 lalu, kuasa hukum PT BPI kepada hakim mediator menyebutkan kehadiran beberapa orang penting di Batang. Meski ia sudah mendengar nama-nama tersebut dari tokoh masyarakat, Marthen merasa penuturan kuasa hukum PT BPI di sidang mediasi sangat memberikan penguatan tentang siapa saja yang hadir.

“Laporan Richard itu kan bahwa yang diantara hadir adalah Kapolres, Dandim, Sekda, Badan Wakaf Batang,” jelas Mathen.

Pria berjenggot putih ini pun mempertanyakan kapasitas kehadiran nama yang disebut Richard di PN Jakarta Selatan. Kembali Marthen mengingatkan bahwa kehadiran pihak lain di luar yang berperkara, menyalahi aturan yang ada. Terlebih nama-nama yang disebut adalah pejabat penting di Kabupaten Batang. Ia meyakini, kehadiran nama-nama yang disebut Richard tersebut, pasti punya tujuan tertentu.

“Sudah menyalahi aturan mediasi Perma no 2 Tahun 2003, dimana mediasi hanya oleh principal. Tapi ini diperluas. Merupakan tekanan dan intimidasi kepada para nadzir,” tegas Marthen.

Ia menambahkan, semua informasi dan kejadian yang ada akan menjadi catatan penting baginya. Namun ia menolak untuk menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukannya.

“Kita lihat saja nanti,” tutup Marthen.

Klarifikasi

Terkait adanya pertemuan yang digelar Pemda batang pada tanggal 30 Agustus 2022, hariannkri.id sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Hariannkri.id juga mencoba untuk menghubungi salah satu nama yang disebut kuasa hukum PT BPI. kepada Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, hariannkri.id menanyakan kebenaran pernyataan Richard, namun belum dijawab. (OSY)

Loading...