HARIANNKRI.ID – Sidang mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah antara para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) dinyatakan gagal. Mediasi menunggu panggilan sidang lanjutan via Ecourt Mahkamah Agung (MA).
Kepastian ini disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum para nadzir, Marthen H Toelle, saat dihubungi hariannkri.id, Rabu (7/9/2022). Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini yang hadir adalah pihak principal (penggugat dan atau tergugat asli) dan hakim mediator saja, tanpa ada pihak lain.
“Benar. Waktu itu yang hadir di ruang sidang mediasi dari penggugat para nadzir yang diwakili oleh salah satu nadzir, pak Kardani. Beliau membawa surat kuasa perwakilan dari nadzir lainnya. Yang pasti, kami selaku kuasa hukum juga hadir. Dari pihak tergugat yang hadir hanya pak Richard C Adam selaku kuasa hukum PT BPI, didampingi dua orang timnya. Tergugat asli tidak ada yang datang,” kata Marthen melalui sambungan selular.
Alasan Kuasa Hukum Nadzir Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Batang Minta Mediasi Gagal
Ia membenarkan sidang mediasi tersebut dinyatakan gagal atas permintaan pihaknya. Ada empat alasan yang diungkapkan Marthen sehingga pihaknya memutuskan meminta hakim mediator menggagalkan mediasi.
“Pertama, mediasinya mentok (menemui jalan buntu-red), tidak ada perkembangan. Dialog mediator tanya ke principal (Kardani-red), progres mediasi oleh Pemkab Batang (diadakan tanggal 30 Agustus-red). Dijawab, principal tidak datang ke Pemkab dan tidak ada perkembangan. Dijawab juga oleh Richard, di Pemkab (Pemerintah Kabupaten-red) hadir Polres, Kodim, Sekda, tapi para Nadzir tidak hadir,” ujarnya.
Alasan kedua adalah kehadiran pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari pihak penggugat. Ia menuturkan, pada sidang mediasi sebelumnya (22/9/2022), hadir dua staff Pemda Batang dan dua perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang.
“Seharusnya pada sidang mediasi hanya dapat dihadiri para principal. Yakni para penggugat, diwakili Pak Kardani dan pihak tergugat PT BPI, yakni Direkturnya. Ternyata dihadiri oleh managemennya dan Pemkab dan BWI Batang. Ini jelas menyalahi hukum acara,” tegasnya.
Berakhirnya tenggang waktu mediasi menjadi alasan ketiga pihaknya meminta mediasi digagalkan. Marthen mengingatkan, awal waktu mediasi adalah hari ketika majelis hakim perkara gugatan tanah wakaf Masjid Murul Huda memutuskan mencoba jalur non litigasi (mediasi). Saat itu Ketua Majelis Hakim menunjuk hakim mediator yang disediakan oleh PN Jakarta Selatan.
“Keputusan itu disampaikan pada sidang kedua tanggal 8 Agustus 2022. Kan kuasa hukum penggugat dan tergugat langsung lanjut ke tahap mediasi pertama. Jadi kalau dihitung pertanggal 5 Agustus 2022, sudah lewat 20 hari. Sudah lewat dong,” jelas doktor lulusan Universitas Airlangga ini.
Hakim Mediator Diduga Tidak Adil Dan Langgar Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003
Adapun alasan terakhir adalah adanya dugaan hakim mediator berlaku tidak adil dan melanggar Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. Marthen mengaku, ia memprotes hakim mediator yang selama ini tidak menanyakan apakah dalam dua kali sidang mediasi terakhir, principal tergugat datang atau tidak. Padahal, kepada kuasa hukum penggugat selalu ditanya apakah principal penggugat hadir pada sidang mediasi.
Ia menegaskan, pada dua sidang mediasi terakhir, kuasa hukum selau hadir bersama penggugat. Diakui bahwa yang menjadi penggugat adalah empat nadzir, namun yang datang hanya satu.
“Dari para nadzir yang hadir Pak Kardani. Yang lain memang tidak hadir, namun sudah memberikan kuasa kepada pak Kardani untuk mewakili. Secara aturan itu sudah sah. Ada principal yang hadir langsung,” tegas marthen.
Hal ini, lanjutnya, tidak terjadi dengan pihak lawan. Marthen mengingatkan,karena yang digugat adalah PT BPI, maka harus ada direktur PT BPI yang hadir langsung selaku tergugat asli.
“Ditanya Hakim Mediator, “mana tergugat asli”, Richard berbelit-belit jawab. Ditanya, “di dalam ruang mediasi ini ada tidak klien saudara?” Dijawab, “tidak ada”. Jadi selama mediasi principal tergugat tidak hadir tapi principal penggugat wajib hadir. Inikan tidak adil dan melanggar Perma no. 2/2003 tentang Mediasi,” tutup Marthen.
Hariannkri.id mencoba mengkonfirmasi terkait gagalnya mediasi perkata gugatan tanah wakaf Masjid Murul Huda kepada kuasa hukum PT BPI. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi apapun. (OSY)