Kuasa Hukum Nadzir: PT BPI Akui Caplok Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda

Kuasa Hukum Nadzir: PT BPI Akui Caplok Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda
Ilustrasi artikel berjudul "Kuasa Hukum Nadzir: PT BPI Akui Caplok Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda"

HARIANNKRI.ID – Kuasa hukum para nadzir (pemegang hak) tanah wakaf Masjid Nurul Huda Kabupaten Batang Jawa Tengah, Marthen H Toelle menganggap PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) mengakui telah mencaplok tanah penggugat. Perkara gugatan tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaim tersebut disampaikan oleh Marthen saat dihubungi hariannkri.id, Senin (17/10/2022). Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah jawaban kuasa hukum PT BPI secara e-court (online) atas gugatan yang disampaikan pada sidang ofline di PN Jakarta Selatan 3 Oktober 2022 lalu.

“Ini sangat penting dalam hukum acara perdata di Indonesia dengan sistem E-Court. Pada setiap hari atau tanggal penundaan sidang, untuk jawaban dari tergugat ditentukan batas waktu upload adalah jam 13.00 WIB,” kata Marthen melalui sambungan selular.

Ia menekankan, agenda persidangan hari Senin 17 Oktober 2022 adalah jawaban tergugat. Namun Marthen mengklaim, hingga pukul 16.25 WIB, jawaban gugatan dari tergugat masih belum terupload di laman e-court MA.

Marthen menuturkan, jika dalam batas waktu tersebut diatas tidak ada dokumen yang diupoad, maka menurut hukum, tergugat telah tidak menggunakan hak jawabannya. Dengan kata lain, tergugat menerima dan mengamini semua dalil (posita) dan semua petitum (tuntutan) dalam gugatan penggugat.

Ia mengingatkan, pada persidangan tanggal 3 Oktober 2022, atas permintaan kuasa hukum PT BPI, sidang ditunda dua minggu, yakni Senin 17 Oktober 2022. Entah kenapa, pada hari yang telah ditentukan dengan sidang e-court yang sudah disetujui, kuasa hukum PT BPI tidak mengupload jawaban atas gugatan.

“Hingga jam 16.30 WIB, saat membuka laman E-Court MA, saya tidak menemukan dokumen apapun yang diupload tergugat. Jadi menurut hukum tergugat telah tidak menggunakan hak jawabannya dalam perkara perdata No.626/Pdt.G/2022/PN-JAKSEL,” ujar Marthen.

Karenanya, lanjut Marthen, berdasarkan hukum yang berlaku, tergugat dianggap sama sekali tidak menjawab gugatan Penggugat. Artinya, tergugat menerima dan mengakui semua dalil /positia dan menerima semua petitum gugatan gugatan penggugat.

“Artinya, PT BPI mengakui telah mencaplok tanah wakaf Masjid Nurul Huda,” tegas doktor lulusan Universitas Airlangga ini.

Marthen mengaku, ia sudah memberikan catatan atas sidang e-court MA hari ini. Ia pun meminta agar sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.

“Mohon selanjutnya agenda persidangan adalah pembuktian dari Penggugat. Demikian catatan persidangan ini dan mohon pemberitahuan jadwal atau waktu persidangan berikutnya,” tutup Marthen.

Kronologis Sidang Perkara Gugatan Nadzir Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda

Persidangan Nomor: 626/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Senin, 25 Juli 2022 Pukul 10:00 WIB.

Agenda Sidang : Panggilan sidang

Alasan Didunda : Tergugat tidak hadir

 

Senin, 8 Agustus 2022 Pukul 09:00 WIB

Agenda Sidang : Panggilan sidang, penunjukan Hakim Mediattor dan Mediasi

Alasan Ditunda : Mediasi gagal

 

Senin, 26 September 2022 Pukul 09:05 WIB

Agenda Sidang : Pembacaan gugatan

Alasan Ditunda : Tergugat tidak hadir

 

Senin, 3 Oktober 2022 Pukul 10:00 WIB

Agenda Sidang : Pembacaan Gugatan

Alasan Ditunda : Jawaban (e-court)

 

Senin, 17 Oktober 2022 Pukul 10:00 WIB

Agenda Sidang : Jawaban (ecourt)

Dokumen Persidangan : Tergugat tidak upload

 (OSY)

Loading...