Sidang Gugatan Alumni UKSW Masuki Babak Mediasi

Sidang Gugatan Alumni UKSW Masuki Babak Mediasi
Suasana menjelang sidang ketiga gugatan dua alumni UKSW di Pengadilan Negeri Salatiga

HARIANNKRI.ID – Sidang gugatan dua alumni Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali digelar. Pada sidang ketiga tersebut, majelis hakim meminta penggugat dan tergugat melakukan mediasi sebelum berlanjut ke ranah pengadilan.

Sidang ketiga dengan gugatan nomor 85/Pdt.G/2022/PN Slt tersebut digelar pada Rabu 28 Februari 2023. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim David F. Ap SH dan Hakim Anggota Jefry Bimusu SH serta Rodesman Aryanto SH. Hadir pada sidang tersebut, salah satu penggugat, Indra Budiman disertai kuasa hukumnya, DR Marthen H Toelle SH MH dari kantor hukum Toelle dan Sahabat. Dari 39 tergugat, nampak hanya beberapa kuasa tergugat saja yang datang.

Usai melakukan kelengkapan dokumen, Ketua Majelis Hakim menyatakan semua berkas sudah lengkap, meski ada beberapa kekurangan kecil yang harus dilengkapi pada sidang selanjutnya. Gugatan dua alumni UKSW secara resmi akan berlanjut dengan agenda yang ada.

“Kepada para tergugat yang hingga sidang ketiga ini tidak datang, selanjutnya Pengadilan akan melakukan pemanggilan secara resmi. Pemanggilan tidak lagi dilakukan melalui surat yang dikirim ke alamat tergugat, tapi melalui email dan atau panggilan elektronik lainnya,” kata David.

Sebelum masuk ketahapan selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar penggugat dan ke-39 tergugat melakukan mediasi tersebih dahulu. Diharapkan dalam mediasi akn tercpai kesepakatan, sehingga gugatan tidak berlanjut ke jalur hukum.

“Kami meminta agar principal (tergugar langsung-red) hadir pada mediasi selanjutnya. Untuk sementara sidang gugatan ini dihentikan, menunggu keputusan hasil mediasi yang nanti berlangsung,” ujar David.

Usai palu diketok tanda sidang berakhir, kedua pihak kemudian menuju ke ruangan tertutup untuk melakukan mediasi.

Komentar Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Perkara Gugatan Dua Alumni UKSW

Disela mediasi, hariannkri.id mencoba menghubungi kuasa hukum penggugat, Marthen H Toelle. Ia menjelaskan, usai menunggu kedatangan hakim mediator, kedua pihak langsung melakukan mediasi.

“Mediasi sementara berlangsung,” kata Marhen.

Usai mediasi, Marthen langsung meninggalkan PN Salatiga. hariannkri.id kembali menghubungi Marthen untuk menanyakan hasil mediasi, namun tidak menjawab. Keesokan harinya, hariannkri.id menghubungi Marthen untuk menanyakan komentar atas jalannya sidang dan atau hasil mediasi, ia pun menjawab singkat.

“Untuk sementara belum ada,” tuturnya.

Sementara itu, Ristiani Geni dari kantor hukum Dwi Heru and Patners selaku kuasa hukum Sinode GKJ (tergugat 21) menjelaskan, sidang ketiga masuk tahap mediasi. Pada mediasi pertama ini, kedua pihak masing-masing menjelaskan posisi masing-masing dan mengajukan usulan perdamaian.

“Baru mediasi kok. (Hasil mediasi-red) masih belum, kan baru diminta aja nulis posisi kasus dan usulan perdamaian. Biasa ditunda lagi,” kata Ristiani. (OSY)

Loading...