HARIANNKRI.ID – Gugatan dua alumni Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) ke dewan pembina yayasan dan rektor terpilih masa jabatan 2022-2027 ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga memasuki sidang pertama. Agenda sidang adalah pemanggilan kedua pihak dan memeriksa kelengkapan administratif.
Sidang gugatan dengan nomor 85/Pdt.G/2022/PN Slt tersebut digelar pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim David F. Ap SH dan Hakim Anggota Jefry Bimusu SH serta Rodesman Aryanto SH. Hadir pada sidang tersebut, salah satu penggugat, Indra Budiman disertai kuasa hukumnya, DR Marthen H Toelle SH MH dari kantor hukum Toelle dan Sahabat. Hadir pula kuasa hukum tergugat 21 (Sinode GKJ) Ristiani Geni SH dari kantor hukum Dwi Heru and Patners.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menjelaskan, pihak PN Salatiga secara resmi telah melayangkan pemanggilan kepada 39 tergugat. Dengan berbagai sebab yang disebutkan di persidangan tersebut, hanya kuasa hukum tergugat 21 yang hadir.
“Pemanggilan telah dilaksanakan. Artinya, sidang sudah memenuhi syarat. Pada pihak yang belum hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang,” kata David.
Sidang ditutup usai Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administratif. Disampaikan, ada beberapa kekurangan kelengkapan pada kuasa hukum tergugat 21 yang harus diserahkan pada sidang selanjutnya.
“Sidang selanjutnya pada 1 Februari 2023, karena para tergugat berasal dari banyak daerah,” ucap David seraya mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Tanggapan Kuasa Hukum Kasus Gugatan Terhadap Dewan Pembina dan Rektor UKSW
Usai sidang, Ristiani menekankan, pada kasus ini Dwi Heru and Patners hanya mewakili Sinode GKJ selaku tergugat 21.
“Kami hanya menjadi kuasa hukum tergugat 21. Lainnya tidak,” kata Ristiani.
Sementara itu, Bayu Adi Susetyo dari kuasa hukum Dwi Heru menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan ke kliennya. Yang pasti, pihaknya sudah menghadiri sidang tersebut. Adapun tergugat lainnya, ia meyakini, akan dipanggil lagi oleh PN Salatiga.
“Nanti dilihat materi persidangan saja. Masih dipanggil lagi kan, semuanya belum konplit. Nanti dipanggil 2 sampai 3 kali. Terserah majelis. Yang pasti kami pada 1 Februari pasti hadir,” ujar Bayu.
Di lain sisi, kuasa hukum penggugat, Marthen H Toelle mengaku bersyukur gugatan kliennya memasuki masa persidangan. Menurutnya, sudah waktunya masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi di internal UKSW.
“Saya bersyukur secara resmi gugatan klien sudah resmi disidangkan. Kami tekankan, pada persidangan ini kami akan membuka kotak pandora UKSW. Semua ini klien kami lakukan demi kebaikan bersama,” ungkap Marthen.
Ia mengaku optimis tuntutan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Namun ia menekankan, apapun hasilnya, kebenaran ada di tangan Tuhan.
“Ini kan pengadilan dunia, bukan pengadilan Tuhan,” pungkasnya.
hariannkri.id juga melakukan konfirmasi ke rektor UKSW, IU. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasinya (OSY)