HARIANNKRI.ID – Sebuah pabrik minuman keras palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, digrebek jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Pemilik pabrik sekaligus peracik, YH (53), berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (3/4/2023). Ia mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras. Berbekal informasi dari sales tersebut, polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minuman keras ilegal yang dijalani oleh YH.
“Saat kita gerebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Kades Karangjambu Tri Suhesti Pusaparini serta jajaran Sat Reskrim.
Lanjutnya, pada penggerakan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu. Polisi juga menemukan kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.
“Kurang lebih pabrik telah beroperasi selama 5 tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar,” imbuh Kapolres.
Lanjut Kapolres, minuman keras palsu produksi YH, diduga diedarkan di area Kebumen hingga ke luar daerah. Saat dilakukan penggrebekan, tempat produksi jauh dari kata higienis. Banyak sampah berserakan, hingga bau menyengat di dalam gudang produksi yang begitu lembab.
“Sepintas jika dilihat, minuman palsu tersebut mirip dengan asli. YH membuat kemasan dan rasa semirip mungkin dengan miras yang asli,” tegas Kapolres Kebumen
Bupati Kebumen Apresiasi Penggerebekan Pabrik Minuman Keras Palsu
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen. Ia pun mengungkapkan keprihatinannya di daerah yang dipimpinnya terdapat pabrik peracik miras ilegal.
“Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi di Kebumen,” ujar Bupati Kebumen.
Dilain sisi, Edwi (59) warga yang rumahnya persis di depan pabrik tak menyangka jika YH masih meracik miras. Ia menuturkan, beberapa tahun lalu juga pernah tersandung kasus yang sama. Ia bersama warga lainnya mengira gudang yang dilakukan penggrebekan adalah rumah kosong.
“Setahu saya ini rumah kosong. Dia orangnya sangat pendiam. Kalau rumah tingga aslinya kan sekitar tiga rumah dari sini,” kata Edwi.
Sempat ia mempergoki YH membawa barang mirip jerigen putih. Saat ditanya olehnya, jawabnya adalah parfum dagangannya. (OSY)