Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Impor Hortikultura

Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Impor Hortikultura
Ilustrasi artikel berjudul Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Impor Hortikultura"

HARIANNKRI.ID – Koordinator Siaga 98  Hasanuddin  meminta KPK mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Impor Produk Hortikultura di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan korupsi tersebut terjadi di Era Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tidak hanya terbatas pada apa yang sudah disidik saat ini, tetapi juga pada hal lainnya, termasuk soal Impor Produk Hortikultura, khususnya 2019-2023,” kata Hasanuddin dalam keterangan pers kepada media, Selasa (21/11/2023)

Ia menegaskan, Kementan adalah pihak rekomendator produk impor ini.

“Melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH, berbagai produk ini bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Karenanya, lanjutnya, Jika dalam rekomendasinya ditemukan praktek korupsi, maka akan berdampak pada petani dan harga produk hortikultura.

“Pihak KPK telah melakukan penggeledahan di Kementan beberapa bulan lalu, kami berharap jika ada ditemukan alat bukti terkait hal tersebut (RIPH) agar segera ditindaklanjuti juga. Sehingga, penyidikan dugaan korupsi kementan di KPK komprehensif dan tidak sepotong-sepotong.Harus dituntaskan, ” tutup Hasanuddin. (OSY)

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menerbitkan sekitar 200 Rekomendasi  Produk Hortikultura (RIPH). Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan rekomendasi diberikan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir.

Dia memastikan RIPH ini sebagai bentuk Kementan taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup kementerian.

“Saat ini sudah terbit 2 ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja,” ujar Prihasto dalam keterangan resmi, Sabtu (14/10/2023).

Meski Kementan menerbitkan RIPH, dia menegaskan wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan.

Secara teknis, pelaku usaha bisa mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka akan diterbitkan RIPH.

Menurutnya, RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa Produk Hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi dan bermutu baik.

Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik atau traceability dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura,” tambah Prihasto.

Untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019. (OSY)

Loading...