Mahfud MD dan Komisi III Dituding Gunakan PPATK Jadi Bahan Politik

Mahfud MD dan Komisi III Dituding Gunakan PPATK Jadi Bahan Politik
Mahfud MD saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023)

HARIANNKRI.ID – Menkopolhukam Mahfud MD dan Komisi III DRP RI dituding menjadikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) sebagai bahan politik pada pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ramai dibicarakan. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK harus independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan .

Tudingan tersebut disampaikan oleh Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (30/3/2023). Menurutnya, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi PPATK.

“Kami melihat, dalam pembahasan 300-349 Triliun sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” kata Hasanuddin.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen. Artinya, bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik eksekutif maupun legislatif sudah kentara. PPATK biarkan bekerja sesuai prosedurnya untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya,” katanya.

Lanjutnya, pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memang diketuai oleh Menkopolhukam yang saat ini dijabat oleh Mahfud MD. Tujuannya adalah untuk membantu PPATK.

“Bukan sebaliknya. Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan. Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya,” jelas Hasan.

Kendala inilah substansi dibentuknya Komite TPPU, dan bukan menjadi tandingan dan/atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU. Ia menekankan, anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK. Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK.

“Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya,” tegas dia.

Hasan menilai, apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan 300-349 Triliun sebagaimana yang dipahami publik. Sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU seharusnya menyerahkan masalah ini pada aparat penegak hukum.

“Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklanjuti secara politik. Tetapi hal ini, sudah mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh dicampuri kekuasaan politik manapun juga,” pungkas Hasan. (OSY)

Loading...