HARIANNKRI.ID – Bawaslu Kota Cirebon dikabarkan mencopot 2 baliho GPI Istiqomah Perangi Maksiat yang dipasang di wilayah hukum tersebut. Konten baliho yang disebut Gerakan Pemuda Islam sebagai media dakwah dinilai berpotensi memicu keributan.
Hal ini dikatakan alumni GPI, Ustad Rokhmat sat ditemui hariannkri.id di kediamannya di kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Kamis (8/02/2024) malam. Ia mengaku, Rabu lalu (7/02/2024) mendatangi Bawaslu Kota Cirebon yang terletak di jalan Sunyaragi.
“Hari Rabu itu, saya bersama rekan saya ditemui oleh Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Joharudin, Ketua Bawaslu Kecamatan Kejaksan dan Ketua Bawaslu Kecamatan Harjamukti. Itu kedatangan kami kedua ke Bawaslu. Yang pertama hari Senin (5/02/2024-red),” kata Ustad Rokhmat.
Sebetulnya, lanjut Ustad Rokhmat, dua kali kedatangannya ke Bawaslu Kota Cirebon karena arahan dari Polres Cirebon Kota. Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) GPI memintanya untuk melaporkan perusakan atribut organisasi (baliho dengan logo PP GPI) oleh orang tak dikenal yang mengenakan kaos salah satu partai pendukung capres 01.
Ia menuturkan, pertengahan Januari, Ketum PP GPI menghubunginya dan menyampaikan akan memasang baliho GPI Istiqomah Perangi Maksiat di Cirebon. Sebanyak ada 8 baliho yang akan dikirim, 4 untuk kabupaten dan 4 untuk kota Cirebon. Baliho tersebut dimaksudkan sebagai media dakwah terbuka bahwa GPI selalu memerangi kemasksiatan walau pemimpin daerah dinilai telah pro maksiat.
Tetiba baliho dimaksud, Ustad Rokhmat pun meminta beberapa orang untuk memasangnya. Untuk kota Cirebon, Tanggal 14 Januari 2024, ke-empat baliho tersebut dipasang di pertigaan Krucuk, jalan M Toha, jalan KS Tubun dan pertigaan Kali Tanjung-Majasem. Sekitar 3 hari kemudian, keempat baliho yang terpasang pun hilang.
“Saya tidak tahu diambil, atau dirusak. Pelakunya juga saya tidak tahu,” sambung Ustad Rokhmat.
Sekira akhir Januari, Ustad Rokhmat menuturkan, Ketum PP GPI mengirim video berisi orang berkaos salah satu partai pendukung 01 mencopot baliho yang terpasang di depan Gedung Negara (pertigaan Krucuk) sambil mengklaim baliho tersebut adalah sebuah provokasi terhadap salah satu paslon. Dikatakan pula, baliho yang dicopot akan dilaporkan ke Bawaslu setempat.
“Ketum minta saya untuk melaporkan perusakan atribut organisasi tersebut ke Polres setempat. Senin tanggal 5 Februari saya ke Polres Cirebon Kota, saya melapor ke bagian Reskrim. Sebelum membuatkan laporan, untuk memastikan konten baliho berkaitan dengan pilpres atau tidak, pihak Reskrim meminta saya ke Bawaslu. Saya sudah tegaskan bahwa kami tidak ada urusan dengan pilpres. Itu adalah media dakwah terbuka GPI, tapi tetap saya diminta ke Bawaslu dulu untuk minta dipastikan,” ujar Ustad Rokhmat.
Hari itu juga Ustad Rokhmat pun mendatangi Bawaslu Kota Cirebon. Disana, ia ditemui salah satu anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dimas Prasetyo Utomo. Dikatakan Dimas, diakui bahwa ada orang dengan inisial D yang mengaku dari TPD (Tim Pemenangan Daerah) salah satu paslon melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dengan menyertakan baliho GPI Istiqomah Perangi Maksiat sebagai bukti.
“Pak Dimas menerima orang tersebut, tapi menangguhkan laporan tersebut. Dia juga menolak menyimpan baliho tersebut di Bawaslu. Akhirnya baliho tersebut dibawa pulang oleh D,” ungkap Ustad Rokhmat.
Berbekal infomasi tersebut, pada hari Rabu Ustad Rokhmat kembali mendatangi Polres Cirebon Kota. Setelah melalui diskusi panjang dengan bagian KBO Reskrim, Ustad Rokhmat diminta kembali mendatangi Bawaslu Kota Cirebon. Alasannya, baliho tersebut disinyalir berbau politik pilpres. Ia diminta untuk mendapatkan kepastian bahwa isi baliho tersebut tidak ada hubungannya dengan pilpres.
“Berkali-kali saya tegaskan bahwa Baliho GPI Istiqomah Perangi Maksiat tidak ada hubungannya dengan pilpres, tapi tetap diminta ke Bawaslu. Jujur, saya kok ngerasa di pingpong ya. Tapi saya taat hukum, saya ikuti arahannya” sambungnya.
Pada kedatangan kedua tersebut, Ustad Rokhmat mengaku kaget, karena ternyata berdasarkan penuturan Komisioner yang menemuinya, ada baliho yang diturunkan oleh SatpolPP atas persetujuan Bawaslu. Ia mengklaim, pihak Bawaslu melakukan tindakan preventif untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pilpres. Disampaikan pula, saat ini baliho tersebut masih tersimpan di kantor SatpolPP.
Meski Ustad Rokhmat mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan pencopotan baliho oleh petugas SatpolPP dengan persetujuan Bawaslu Kota Cirebon, namun ia mengaku heran. Tidak ada satu pun tulisan atau kata-kata yang menyudutkan salah satu paslon, namun Bawaslu menyetujui dicopot. Padahal, tidak ada satu pun kata-kata yang mengajak mendukung atau menolak memilih salah satu paslon.
“Artinya, baliho tersebut tidak ada hubungannya dengan kontestasi pilpres. Bahwa benar GPI menyebut nama Anies, tapi selaku Gubernur DKI Jakarta yang telah membuat kebijakan pro maksiat. Kok jadi disalahartikan dianggap berkaitan dengan pilpres. Kami tegaskan, dalam AD ART ditulis dengan jelas bahwa GPI sebagai organisasi tidak diperkenankan berpihak dalam kontestasi pemilu atau pilpres. Sampai detik ini GPI secara organisasi masih konsisten. Seperti keistiqomahan kami dalam memerangi kemaksiatan,” ungkap Ustad Rokhmat.
Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Umum PP GPI. Mengenai apa yang akan dilakukan oleh PP GPI, Ustad Rokhmat menyerahkan sepenuhnya kebijakan yang akan diambil oleh organisasi.
“Semua saya serahkan pada kebijakan Pimpinan Pusat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (ANW)