Kak Seto Minta Kasus Asusila Sejenis Secara Paksa di Kebumen Tak Masuk Angin

Kak Seto Minta Kasus Asusila Sejenis Secara Paksa di Kebumen Tak Masuk Angin
Kak Seto Minta Kasus Asusila Sejenis Secara Paksa di Kebumen Tak Masuk Angin

HARIANNKRI.ID – Psikolog senior Kak Seto mengaku prihatin dengan kasus asusila sejenis secara paksa di Kebumen yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya. Dugaan pelanggaran hukum ini harus dikawal semua pihak sehingga tidak “Masuk Angin” dengan alasan apapun.

Pemilik nama lengkap Prof Dr H Seto Mulyadi SPsi MSi ini mengecam keras perbuatan seksual terhadap anak dibawah umur. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait tindak asusila terhadap anak.

“Bagaimanapun juga itu adalah kejahatan seksual terhadap anak. Itu termasuk sanksi pidana sesuai undang-undang pasal 81, 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Harus dikawal oleh semua pihak, masyarakat, pendidik atau warga pendidik itu sendiri. Juga oleh negara,” kata Kak Seto melalui WA voice, Rabu (12/6/2024).

Kepada semua pihak, ia meminta agar kasus ini dijadikan sebuah pembelajaran. Jangan sampai dialihkan dengan bahasa suka sama suka, karena hal itu tidak dapat dibenarkan. Jika disitu ada tindak kejahatan seksual terhadap anak sekali lagi  benar-benar harus dikawal, sanksi pidananya juga harus maksimal.

“Sebab dampaknya sangat negatif terhadap korban. Korbanpun bisa frustasi, harga dirinya runtuh, lalu mengakhiri hidupnya, dan bisa merusak dirinya sendiri,” imbuhnya.

Kak Seto  menambahkan, bahwa hal tersebut harus segera dilakukan pencegahan dini terhadap dampak yang sangat membahayakan bagi anak-anak dimanapun berada. Sebab tindak asusila yang dilakukan oknum pendidik adalah suatu perbuatan yang merusak citra dunia pendidikan.

Harus segera dicegah dengan segala upaya, terkait dampaknya kepada anak yang lebih intensif dan lebih serius lagi di berbagai tempat. Makanya, semua itu tidak bisa dibenarkan. Jadi ada dua cara si pelaku melakukan, diantaranya itu dengan bujuk rayu dengan alasan dapat nilai bagus. Atau ancaman tetap merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Betul-betul harus diberi tindakan tegas, baik sanksi hukum yuridisnya, sanksi akademik. Apabila dia seorang oknum guru harus dipecat. Tidak boleh melanjutkan profesi itu, karena merusak citra pendidik atau guru,” tambahnya.

Kak Seto Minta APH Tangani Kasus Asusila Sejenis Secara Paksa Secara Profesional, Tak Masuk Angin

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (PAI) ini berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus asusila. Agar hal itu tidak terulang lagi serta dapat menjadikan efek jera terhadap pelaku tersebut.

“Saya berharap kepada APH untuk menangani kasus ini dengan serius, secara profesional, dan tidak masuk angin. Jangan sampai di kemudian hari itu prosesnya berbelok, agar menggugurkan suatu perbuatan seksual. Seolah-olah sanksi pidananya lemah, kecil, atau hal lain yang bisa membuat pidananya gugur,” tegas Kak Seto.

Disinggung apakah bersedia membantu korban karena termasuk keluarga kurang mampu, Kak Seto mengatakan, yang wajib bertanggung jawab itu adalah negara. Namun jika pihak keluarga korban membutuhkan bantuan maka dirinya dan lembaga siap membantu dalam penanganan kasus yang saat ini menimpa keluarga korban.

“Pertama terkait amanat undang-undang perlindungan anak nomor satunya adalah negara. Disini juga sudah ada lembaganya, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial perihal keluarga kurang mampu, Dinas Kesehatan, yang dimaksud dinas kesehatan disini adalah kesehatan mental bagi korbannya. Tapi jika memang benar kami dan lembaga dibutuhkan secara individual, kami siap dan bisa untuk menemui korban atau keluarga korban,” tutup Kak Seto. (SND)

Loading...