Residivis Kambuhan Curi Motor Tukang Ngarit di Kebumen

Residivis Kambuhan Curi Motor Tukang Ngarit di Kebumen
Residivis Kambuhan Curi Motor Tukang Ngarit di Kebumen

HARIANNKRI.ID –  Seorang residivis kambuhan (SY) kembali berurusan dengan Polres Kebumen karena kasus pencurian sepeda motor. Warga Kelurahan Kebumen ini kembali menginap di hotel prodeo ke sekian kalinya lantaran kasus yang sama.

Berdasarkan catatan Polres Kebumen, SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan. Dua kali masuk penjara ternyata tidak membuat pria 46 tahun ini bertaubat. Diduga SY melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen pada hari Rabu (05/06/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu motor tersebut diparkir di tepi jalan raya Wadaslintang, masuk wilayah Desa Wonokromo Kecamatan Alian.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers mengatakan, SY berhasil ditangkap dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong pada Kamis (06/06/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega.

“Saat kita selidiki, ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dan dilaporkan ke Polsek Alian,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Polres Kebumen Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa 25 Juni 2024.

Saat kejadian, SY menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui media mosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu. Dari tangan SY, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.

Menurut pengakuan SY, ia berangkat dari rumah sengaja mencari kendaraan motor yang diparkir sembarang. Kendaraan Yamaha Vega milik korban saat itu diparkir di tempat yang sangat mudah dicuri. Kurang dari 2 menit, tersangka dengan mudah membuka kunci menggunakan kunci letter T yang ia siapkan sebelumnya.

“Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan, tidak memasang kunci ganda pada kendaraan. Sehingga pelaku kejahatan dengan sangat mudah mendapatkan. Sebenarnya modus kejahatan seperti ini banyak sekali dilakukan pelaku kejahatan,” imbuh Kasat Reskrim.

Untuk meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan saat memarkirkan kendaraan. Diantaranya dengan parkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi dan wajib melengkapi kunci ganda.

“Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kebumen. (SND)

Loading...