HARIANNKRI.ID – Praktisi hukum Dr Nicholay Aprilindo SH MM mengirim surat terbuka elektronik kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pembunuhan Vina meminta dibentuk Tim Pencari Fakta kematian Vina di Crebon. Pengungkapan kasus ini dirasa menyakiti persaan praktisi hukum dan masyarakat karena diindikasikan pnuh “rekayasa”.
Kepada hariannkri.id,Nicho membenarkan dirinya menulis surat terbuka elektonik kpada Presiden Joko Widodo.
“Iya benar. Saya memang menbuat surat terbuka elektromik untuk pak Presiden Joko Widodo. Pada perkara kematian Vina ini, saya meyakini Presiden Joko Widodo perlu membentuk Tim Pencari Fakta. Terlalu banyak kejanggalan dan terindikasi kuat ada rekaya di dalamnya,” kata Nichokepada hariannkri.id melalui sambungan selular, Kamis (27/06/2024).
Berikut isi surat terbuka elektronik Nicholay Aprilindo kepada Presiden Joko Widodo Terkait Kematin Vina
Surat Elektronik
Kepada Yth.
Bapak Presiden RI.
Ir. H. Joko Widodo.
Di – Tempat.
Perihal : Pembentukan Tim Pencari Fakta.
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
Melalui surat ekektronik ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dr. Nicholay Aprilindo, S.H. M.M.
Pekerjaan : Advokat /Aktivis-Praktisi Hukum.
Dengan ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku masyarakat dan dalam Profesi sebagai Aktivis-Praktisi Hukum/ Advokat dan juga bertindak sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Untuk orang tua & keluarga para Terpidana Seumur Hidup dari 7 (tujuh) “Terpidana”, dalam kasus kematian Almarhumah Vina dan Almahum Rizky di Cirebon yang tergabung didalam Tim Kuasa Hukum dari DPN PERADI.
Pada kesempatan ini, saya dengan segala hormat dan apresiasi terhadap Bapak Presiden yang telah berkenan memberikan perhatian khusus pada kasus kematian Vina-Rizky tersebut, namun dalam pelaksanaannya di tingkat pelaksana penegak hukum di lapangan khususnya pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat yang saat ini sedang menangani kasus tersebut dengan tersangka baru “buronan” bernama Pegi alias Perong, masih banyak ditemukan kejanggalan dan kendala, bahkan berkas perkara yang telah diserahkan (P-21) kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Bandung setelah diteliti banyak kekurangan yang harus dilengkapi dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi (P-19).
Hal tersebut diatas menambah suatu keyakinan dugaan publik seluruh rakyat Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia, dan juga para praktisi hukum, akademisi hukum bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan “rekayasa”.
Untuk itu guna menepis adanya dugaan rekayasa tersebut dan untuk mendapatkan Keadilan, Kepastian hukum serta kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban maupun khususnya 7 (tujuh) terpidana seumur hidup yang telah dituduh bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Rizky dan keluarganya, maka dengan ini saya selaku aktivis dan praktisi hukum dan juga selaku masyarakat biasa, dengan segala hormat saya meminta kepada Yang Terhormat Bapak Presiden R.I. Joko Widodo didalam masa akhir baktinya kepada rakyat, bangsa dan Negara R.I. Untuk berkenan segera melakukan tindakan-tindakan politik hukum yang sangat serius yaitu dengan membentuk “TIM KHUSUS PENCARI FAKTA KASUS VINA & RIZKY”
Adapun Tim tersebut diberi waktu bekerja paling lama 2 (dua) bulan dan Tim dimaksud bekerja secara transparan, simultan dan Tim Pencari Fakta tersebut berisi orang-orang yang berkualitas, berintegriras, berprinsip dan mempunyai idealisme penegakan hukum yang tinggi, Tim Pencari fakta tersebut diharapkan dibentuk oleh Bapak Presiden berisi para akademisi/peneliti/pakar hukum pidana, praktisi hukum pidana/Advokat yang berintegritas, pakar Kepolisian yang berintegritas, pakar kejaksaan yang berintegritas, pakar intelijen, Psikoligi Forensik, Ahli Forensik dari Universitas, Komnas HAM, LPSK, Badan Intelijen Strategis, yang langsung dibawah koordinator Menkopolhukam serta bertanggung jawab langsung pada Bapak Presiden.
Adapun tugas pokok dari Tim Pencari Fakta ini adalah mencari fakta yang sebenarnya terjadi, mengungkapkan, memeriksa, meneliti, menganalisa, serta mengungkapkan fakta sebenarnya yang terjadi dari kasus kematian Vina -Rizky tersebut secara terang benderang berdasarkan fakta empiris dan fakta ilmiah yang didapatkan secara “Scientific Investigation” menggunakan “Rumus SIABIDIBAMI” dan dapat dipertanggung jawabkan kepada public/masyarakat, guna memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Demikian permintaan kami selaku masyarakat dan selaku aktivis maupun praktisi hukum yang sangat peduli terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila.
Atas diperhatikannya surat kami ini, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, semoga Tuhan memberikan hikmat dan kesehatan pada Bapak Presiden sekeluarga, Aamiin
Jakarta 27 Juni 2024
Ttd.
Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M.