Satlantas Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Patuh di Radio R-Lisa

Satlantas Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Patuh di Radio R-Lisa
Satlantas Polres Jepara mensosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024 melalui dialog interaktif di Radio R-Lisa Jepara, Sabtu (20/7/2024)

HARIANNKRI.ID – Satlantas Polres Jepara mensosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024 melalui dialog interaktif di Radio R-Lisa Jepara. Pemahaman tentang pentingnya ketertiban, keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Demikian dikatakan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto selaku Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2024. Dijelaskan, digelarnya sosialisasi dengan cara dialog interaktif di radio untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Dalam kesempatan tersebut, diinformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini berlangsung Operasi Patuh Candi 2024. Dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024,” ujar Iptu Rusiyanto saat ditemui di Mapolres Jepara, Sabtu (20/07/2024).

Pada kesempatan itu, selanjutnya masyarakat diimbau agar menaati rambu rambu dan aturan lalu lintas. Tak lupa melengkapi surat kendaraan dan lisensi mengemudi dan tidak melakukan pelanggaran.

“Kita mengajak masyarakat supaya sadar untuk tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran. Karena sekecil apapun pelanggaran itulah awal dari kecelakaan,” ujar perwira berpangkat dua balok dipundak itu.

“Harapannya semoga masyarakat bisa memahami dan melaksanakan hal tersebut, sehingga tiap kegiatan masyarakat bisa berjalan aman dan lancar,” ucap Kasi Humas Polres Jepara lagi.

Saat dialog berlangsung, dijelaskan pula bahwa operasi Patuh Candi 2024 yang saat ini berlangsung.

“Seperti, menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi, pengendara atau pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan safety belt, dan tidak menggunakan Helm SNI,” sambungnya.

“Kemudian pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, selanjutnya pengunaakan TNKB tidak sesuai spektek atau plat gantung dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” tutupnya. (YSN)

Loading...